POLMAN – Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengungkap fakta baru atas pencabulan yang dilakukan Ustaz Zulfikar (37) Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Surga Religi terhadap santrinya.
Fakta ini terungkap setelah psikolog Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar melakukan pemeriksaan di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Senin (10/7/2023) sore.
Hasil pemeriksaan ditemukan tersangka Ustaz Zulfikar mengaku melakukan pencabulan lantaran memiliki hasrat yang lebih kuat terhadap sesama jenis.
Dorongan tersebut dipengaruhi oleh adanya kelainan seks lantaran lebih berhasrat atau bernafsu terhadap sesama jenis ketimbang wanita.
“Dia mengaku hasratnya lebih besar kepada lelaki daripada perempuan,” kata Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada awak media.
Mulyono mengungkapkan tersangka Ustas Zulfikar mengaku selama ini lebih berhasrat kepada pria daripada lawan jenisnya.
Meski begitu tersangka Ustas Zulfikar mengaku tetap bisa berhubungan intim dengan perempuan.
“Dia mengaku bisa berhubungan sama perempuan, tapi tidak ada hasrat, hasratnya hanya kepada lelaki,” terang Mulyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban. Dia tidak menepis kemungkinan adanya korban tambahan.
“Kalau yang melapor baru satu, tapi nanti kita pengembangan, besok kita sampaikan ya,” singkat Iptu I Gusti Bagus Wardana.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Ustas Zulfikar berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.
Ustas Zulfikar akan tidur di ruangan tersebut, setelah melalui pemeriksaan prosedural penahanan.
Polisi rencananya akan menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.
“Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan, mengenai hal lainya nanti besok kita rilis,” ujar Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.
Ia menambahkan ada tiga saksi telah dimintai keterangan, serta terdapat alat bukti berupa pakaian.