MAJENE – Beragam sorotan muncul seiring terbitnya Surat Pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.
Kali ini muncul seruan aksi yang dimotori Pergerakan Masyarakat Desa Majene (PMDM) yang menyerukan penolakan terhadap penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 43 Desa di Majene.
Gerakan yang dimotori oleh Nanda Chaedar ini akan menggelar aksi penolakan terhadap penundaan Pilkades dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan aksi atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang mengkebiri hak warga di 43 desa. Tidak logis jika Bupati Majene memutuskan penundaan Pilkades, sementara perangkat aturannya sudah jelas, kemudian anggarannya juga sudah siap,” tegas Nanda, Minggu (28/5/2023).
Demo tersebut bertujuan untuk membawa aspirasi dari sebagian besar masyarakat desa yang menginginkan Pilkades digelar tahun ini. Alasanya, karena mereka ingin dipimpin oleh figur warga desa yang tepat.

“Kalau diibaratkan rombongan jemaah haji yang akan berangkat, mobil dan bahan bakarnya sudah siap, tapi supirnya banyak alasan tidak mau bawa mobilnya. Tentu ini akan menghalangi niat baik para penumpang. Jadi solusinya kita ganti saja supirnya,” sebut Nanda sambil tersenyum tipis.
Ia menyebut jika Bupati Majene menolak melaksanakan Pilkades tahun ini, massa aksi akan konsisten menggelar aksi demo berulang dan konsisten menyuarakan slogan “Copot Bupati Majene”.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Barat Wardin Wahid menyayangkan, keputusan Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.
Hal tersebut disampaikan Wardin Wahid melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).
Wardin menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, sampai saat ini belum pernah dicabut.
Apalagi Perbup itu merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4) serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Anggaran Pilkades juga sudah tersediah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene tahun 2023, sebesar Rp300 juta,” tulis Wardin melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, Wardin menyoal persolan kondusifitas yang dinilai mengundang pertanyaan. Alasannya, belum lama ini, Kapolres Majene menyampaiakan di publik melalui pemberitaan salah satu media, jika pihak kepolisaan Kabupaten Majene siap mengamankan perhelatan Pilkades 2023 hingga pesta domokrasi Pemilu dan Pilkada 2024.
Wardin mengaku, setelah dirinya mencermati dan membaca lembaran naskah surat pernyataan bupati Majene terkait penundaan Pilkades, maka ditemukan adanya kekeliruan, sebab tidak jelas tanggal dan hari pertemuan yang dilakukan oleh pihak Pemda Majene dengan Forkopimda.
Berdasarkan hal itu, Wardin menyimpulkan surat tersebut hanya pernyataan sepihak oleh pemerintah daerah.
“Tentu kita hormati dan hargai. Semoga kondusifitas pemerintahan di Majene tetap terjaga,” tegasnya.
Wardin berharap agar keputusan itu tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam pemerintahan desa.
“Mari ciptakan pemerintahan yang akuntabel sesuai regulasi dari sudut pandang tata negara dan administrasi negara, serta seluruh regulasi yang mengatur dalam menciptakan ketenangan dan yang tidak bertentangan rugulasi,” pungkasnya.














