Polda Sulbar Ungkap 60 Kasus saat Operasi Pekat Marano 2022

  • Bagikan

MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat mengungkap puluhan kasus tindak pidana hukum di Sulbar, Senin (29/8/2022).

Upaya pengungkapan kasus tersebut dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Marano tahun 2022 di enam kabupaten di wilayah Sulbar.

Operasi Pekat Marano 2022 dilakukan selama 14 hari dan berhasil mengungkap 60 kasus sebanyak sebanyak 116 orang tersangka yang diamankan.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca menyebutkan, tim Ditreskrimun Polda Sulbar mengungkap sebanyak tujuh kasus dan diamankan 11 orang.

Kasus tersebut di antaranya, perjudian online tiga kasus, pencurian biasa satu kasus, penjualan miras satu kasus dan pencurian sepeda motor satu kasus.

Sementara, Ditreskrimsus mengamankan dua kasus di antaranya kasus judi online dan mucikari dan dua tersangka ditangkap.

Kemudian, Polresta Mamuju mengamankan 15 kasus dan dimankan 21 orang dari kasus pengeroyokan dua kasus, penganiayaan dua kasus, pencurian empat kasus, perampasan satu kasus,dan penjuala miras empat kasus.

Termasuk perjudian online satu kasus dan Migas satu kasus.

Kemudian Polresta Mateng berhasil mengamankan delapan kasus dan 19 orang yang diamankan.

“Perjudian online, Migas, penjualan miras dan perjudian,” terang Irjen Verdianto Iskandar saat pres rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Senin (29/8/2022).

Sedangakan, Polres Pasangkayu berhasil mengungkap tujuh kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.

Adapun jenis kasus tersebut di antaranya, kasus perbuatan mucikari satu kasus, penjualan miras dua kasus, pengeniayaan dan perampasan tiga kasus, pencurian empat kasus, pencurian motor lima kasu, dan enam kasus erjudian online.

Lanjut Irjen Verdianto Iskandar menyebutkan, untuk kasus di Polres Polman 18 kasus dan tersangka diamankan 32 orang.

“Ada kasus pencurian motor, perjudian online, sajam hingga penjualan miras,” bebernya.

Polresta Majene ada empat kasus dan enam orang tersangka dari kasus pencurian, pemerasan dan kasus perjudian online.

“Kasus Polresta Mamasa satu kasus yang penjualan miras,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *