MAMUJU – Sayang anak, kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada ayahnya sendiri di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berakhir damai.
Penyidik Polresta Mamuju menyelesaikan kasus tersebut lewat restorative justice lantaran sang ayah tidak ingin anaknya mendekam dalam jeruji besi.
“Kasus anak aniaya ayah sudah damai, langkah damai itu telah dilakukan di Polsek Urban Kota Mamuju,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, di Polresta Mamuju, Jalan Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (6/11/2023).
Herman mengatakan, korban langsung datang ke Kantor Polsek meminta agar ditempuh jalur damai, karena korban tidak ingin anaknya menjalani proses hukum.
Meskipun korban (ayah) pelaku ini mengalami luka lecet dibagian pelipis.
“Anak (pelaku) itu sudah balik ke rumahnya bersama ayah dan keluarganya, anak itu sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), alami luka lebam pada bagian pelipis kanan usai dianiaya oleh anaknya sendiri bernama Emong (22).
Emong nekat aniaya ayahnya sendiri karena tidak diberikan uang hasil penjualan tanah warisan.
Dia merasa kesal lantaran Emong sudah bersepakat dengan seseorang yang akan menjual sepeda motor.
Bahkan pelaku sudah menjaminkan handphonenya sebagai uang muka sebagai tanda jadi pembelian motor.
Namun, uang hasil penjualan tanah warisan itu belum diterima oleh orang tuanya, sehingga korban (Ayah) belum bisa memberikan uang kepada pelaku.
“Penjual tanah warisan itu belum dibayarkan, sehingga ayahnya tidak bisa memberikan uang kepada pelaku. Tapi pelaku ini marah-marah ngamuk memecahkan beberapa barang di dalam rumahnya seperti televisi dan meja,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.