MAJENE – Sejumlah oknum pejabat di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan tersebut mencuat setelah gaya hidup bermewah-mewahan yang ditunjukkan oleh beberapa oknum pejabat Unsulbar dan keluarganya.
Salah satu sumber berinisial N (35) mengatakan, jika dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh dari gaji, maka tidak mungkin mereka dapat membeli beberapa unit rumah, kendaraan, tanah, memiliki rumah kost, hingga membangun sarang burung walet di beberapa tempat.
“Ada beberapa oknum pejabat Unsulbar yang memiliki banyak aset. Agar tidak terlacak beberapa aset mereka disamarkan, artinya mereka pemiliknya tapi diatas namakan orang lain, mulai dari rumah, tanah, bangunan walet, rumah kost, hingga beberapa mobil mewah,” sebutnya, pada Selasa (19/09/2023).
Tujuan oknum pejabat Unsulbar menyamarkan harta miliknya bertujuan agar seolah-olah harta tersebut milik orang lain, sehingga terhindar dari sorotan publik.
Bahkan terdapat oknum pejabat Unsulbar yang diduga gandrung melakukan nikah dibawah tangan dan diduga menyamarkan harta miliknya melalui istri dan mantan istrinya yang lain.
Parahnya, dari informasi yang beredar, sebagian asetnya berupa bangunan sarang burung walet dihibahkan kepada oknum aparat penegak hukum yang dulunya pernah menjabat di Majene, namun sudah pindah tugas ke daerah lain.
Penegak hukum diminta agar mengungkap dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Unsulbar.
Apalagi berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Kinerja (LAKIN) Universitas Sulawesi Barat Tahun 2022, total pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp80.769.642.000 yang dianggarkan untuk mencapai target yang ditetapkan berhasil terserap sebesar Rp75.731.862.614 dengan anggaran yang masih tersisa sebesar Rp5.037.779.386 sehingga dengan demikian persentase daya serap anggaran adalah sebesar 93,76%.
Belanja Pegawai dari pagu anggaran sebesar Rp37.513.688.000, sementara anggaran yang berhasil terserap sebesar Rp34.713.471.225 dengan demikian anggaran yang masih tersisa sebesar Rp2.800.216.775.
Untuk Belanja Barang dari pagu anggaran sebesar Rp40.637.020.000 sementara anggaran yang berhasil terserap sebesar Rp39.472.947.456 dengan demikian anggaran yang masih tersisa sebesar Rp1.164.072.544.
Serta Belanja Modal dari pagu anggaran sebesar Rp2.618.934.000 sementara anggaran yang berhasil terserap sebesar Rp1.545.443.933 dengan demikian anggaran yang masih tersisa sebesar Rp1.073.490.067.
Besarnya anggaran yang dikelola oleh Unsulbar tiap tahunnya membutuhkan pengawasan khusus dari aparat penegak hukum, mengingat potensi penyalahgunaan anggaran juga cukup besar.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikatakan TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
TPPU biasanya dilakukan oleh oknum tertentu untuk menyamarkan uang kotor. Dengan kata lain, uang atau harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.
Adapun sanksi bagi pelaku TPPU mengacu pada pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010, tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Contoh Bentuk TPPU TPPU memiliki banyak modus. Adapun contohnya bisa dengan transaksi fiktif di mana si pelaku dan penerima bekerjasama melakukan transaksi jual beli. Padahal transaksi tersebut sudah direncanakan untuk menutupi modus TPPU.
Contoh bentuk TPPU lainnya juga biasanya bisa dengan membuat rekening dengan nama orang lain. Jika sudah memiliki rekening pelaku memindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya.
Salah satu modus paling umum juga dengan mengivestasikannya sebagai modal usaha. Uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan perusahaan samaran sebagai kedok. Tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan itu.
Tim redaksi coba melakukan konfirmasi terhadap pihak Unsulbar, namun hingga saat ini belum berhasil mendapatkan tanggapan. Konfirmasi atas berita ini akan diangkat pada berita yang lain di media yang sama.