POLMAN – Sejumlah mobil pemadam kebakaran Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dikembalikan ke kantor bupati Polman.
Hal tersebut dilakukan buntut adanya penahanan mobil damkar oleh satuan lalu lintas Polres Polman.
Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, menjelaskan seluruh mobil damkar sudah dikembalikan ke Pemda Polman. Hanya saja seluruh sopir harus mengurus sertifikat khusus mengemudi Damkar.
“Semua mobil dikembalikan ke pemda karena semua supir harus mengurus sertifikat mengemudi terlebih dahulu” ucap pria yang akrab disapa AIM kepada wartawan, Rabu, (3/8/2022).
Ia mengatakan, sekitar 15 orang supir Damkar yang belum memiliki sertifikat khusus untuk mengemudi mobil damkar.
AIM juga mengaku belum pernah mendengar terkait kebijakan supir damkar harus memiliki sertifikat khusus.
Namun, dirinya bersedia membantu supir damkar untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
“Saya juga baru dengar kalau supir damkar itu harus punya SIM khusus, kalau memang ada kami dari pemkab siap membantu menyekolahkan para supir damkar karena kami dan masyarakat sangat membutuhkan supir damkar ini” ucapnya.
“Terkait penahan mobil oleh Lantas sudah keluar, mobil tersebut ditahan selama kurang lebih satu bulan” pungkasnya.