MAJENE – Pemerintah kabupaten Majene senantiasa menindaklanjuti aturan dan kebijakan yang bersifat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai, merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas tambahan yang diembannya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pemkab Majene, Kasman Kabil, sebagai tanggapan pemkab Majene mengenai Dorongan Pencairan TPP ASN Disegerakan, sebagaiman yang disampaikan Sekjen Kemendagri Dr.H.Suhajar Diantoro dalam Rakor TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, Rabu (15/2/2023).
Kasman mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
“Sumber Pembiayaan TPP adalah dari PAD. TPP dibayarkan kepada ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan pembayaran dan dihitung berdasarkan capaian kinerja (indicator) yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Dibandingkan di beberapa kabupaten lain di Sulbar ada yang tidak ada TPP bagi ASN,” ungkap Kasman
Di tempat yang berbeda, Sekretaris daerah (Sekda) Majene, Ardiansyah ditemu usai Upacara Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Februari 2022 di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati menegaskan, bahwa TPP ASN selama 3 bulan akan di bayarkan paling lambat minggu depan.
“Selanjutnya untuk Tunjangan Fungsional hasil Penyetaraan juga akan segera di masukkan dalam Ampra Gaji bulan Maret. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Pemda telah menyiapkan anggaran sebesar 3,4 milyar untuk pemenuhan Tunjangan Fungsional dan Insya Allah menjadi kabupaten pertama di Sulbar yang membayarkan Tunjangan Fungsional ini,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyampaikan, selain TPP ASN yang menyeberang selama 3 bulan tahun 2022, pemda juga akan membayarkan Tunjangan Fungsional kepada pejabat Fungsional sesuai dengan Persetujuan Penyetaraan Jabatan,”Alhamdulillah ASN di Majene akan menerima TPP selama 3 bulan,” kata Ardiansyah.
Sementara itu bupati Majene, Andi Achmad Syukri dikonfirmasi membenarkan, bahwa terdapat 301 nama jabatan Struktural di Majene yang telah di setarakan melalui persetujuan Mendagri akan segera dibayarkan sesuai besaran tunjangan Fungsionalnya pada masing-masing jabatan.
“Pemerintah daerah telah menyiapkan anggarannya dan penyesuaian tunjangan fungsional ini telah di rencanakan sejak tahun lalu, namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu regulasi yang jelas, tujuannya untuk menghidari kesalahan administrasi dan keuangan.
Sedangkan untuk TPP ASN saya telah perintahkan pak Sekda dan pak Kepala BKAD untuk segera membayarkan jika telah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.(adv/)