MAJENE – Sorotan tajam kembali mengarah pada penggunaan kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Sejumlah mobil dinas yang seharusnya menjadi aset negara dan digunakan dengan identitas resmi berupa pelat merah, kini justru didapati menggunakan pelat hitam atau pelat gantung.
Praktik ini memicu kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh para pejabat.
Ketua Forum Pemuda Bangkit untuk Majene (FPBM), Sapruddin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penggunaan pelat non-resmi oleh sejumlah pejabat.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas bukanlah milik pribadi yang bisa digunakan sesuka hati, melainkan merupakan aset negara yang harus dipergunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami minta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, khususnya Bidang Aset, untuk segera melakukan penertiban.
Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam harus segera dikembalikan ke pelat merah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara,” ujar pria yang akrab disapa Udin, Sabtu 5 April 2025.
Tak hanya itu, Udin juga mendesak agar seluruh kendaraan dinas yang digunakan para pejabat dicek kelengkapan administrasinya, khususnya pembayaran pajak kendaraan.
Ia mengingatkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya bersumber dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
“Jangan sampai kendaraan dinas justru jadi beban karena tidak bayar pajak. Harus dicek satu per satu. Kalau belum bayar, ya tindak tegas. Ini menyangkut pemasukan daerah juga,” tegasnya.
Isu ini semakin panas ketika Udin menyinggung soal pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh Plt Direktur RSUD Majene, dr. Musadri Amir, diduga menggunakan plat gantung atau tidak resmi.
Hal itu diketahui setelah Randis tersebut terparkir di Roemah Masagena, Jl. Pengayoman No.34, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 5 April 2025.
Menurutnya, penggunaan pelat gantung bahkan yang palsu tidak bisa ditoleransi, meskipun itu terpasang di kendaraan milik pemerintah. Penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ilegal tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga bisa masuk dalam ranah pidana.
“TNKB adalah identitas kendaraan. Di dalamnya terdapat informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Jika pelat tersebut palsu, maka kendaraan itu tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan umum,” jelas Udin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Jika terbukti menggunakan pelat palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Namun, masalah tak berhenti di situ. Penggunaan pelat palsu juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan jauh lebih berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun.
Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja memalsukan surat – termasuk pelat kendaraan – dan menggunakannya seolah-olah asli, dapat dijerat pidana berat. Bahkan, orang yang hanya menggunakan tanpa membuat pun tetap dikenai hukuman yang sama.
“Ini bukan hal sepele. Jangan sampai pejabat justru jadi contoh buruk bagi masyarakat. Kami tidak ingin ada pembiaran atas praktik semacam ini. Jika benar ada pelanggaran, maka aparat penegak hukum juga harus turun tangan,” tandas Udin.
Forum Pemuda Bangkit untuk Majene menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Mereka bahkan membuka kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke aparat berwenang jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BKAD Majene maupun pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi atas desakan penertiban tersebut.














