MATENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan kelebihan pembayaran belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan di dua SKPD Kabupaten Mamuju Tengah senilai Rp191.700.000,00.
Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Nomor: 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, terdapat kelebihan pembayaran belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mateng Senilai Rp159.700.000,00.
“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui terdapat belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan senilai Rp210.500.000,00,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 24 Juli 2025.
Juniardi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Tim BPK terhadap bukti pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, konfirmasi kepada pihak hotel atau wisma tempat pelaksanaan kegiatan, dan wawancara dengan sembilan PPTK, diketahui bahwa belanja tersebut merupakan belanja sewa aula atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mamuju Tengah.
Namun demikian, hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat kegiatan
yang hanya dilaksanakan satu hari, namun bukti pertanggungjawaban belanja sewa aula menjadi sejumlah hari sesuai yang dianggarkan di DPA.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui pengeluaran riil atas belanja sewa aula di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp50.800.000,00, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp159.700.000,00 (Rp210.500.000,00 – Rp50.800.000,00).
Hasil wawancara lebih lanjut dengan sembilan PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan realisasi belanja sesuai anggaran di DPA. PPTK juga menyatakan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas belanja sewa aula tersebut.
Selain itu, Tim BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan di Dinas Kesehatan Mamuju Tengah senilai Rp32 juta. Temuan itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan DPA Dinas Kesehatan diketahui terdapat belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan pada senilai Rp100.506.500,00.
Juniardi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BPK terhadap bukti pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, konfirmasi kepada pihak hotel atau wisma tempat pelaksanaan kegiatan, dan wawancara dengan empat PPTK, diketahui bahwa belanja tersebut merupakan belanja sewa aula atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Namun demikian, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut benar dilaksanakan sesuai jumlah hari yang dianggarkan di DPA, namun harga sewa harian aula di wisma atau hotel tempat kegiatan tersebut menjadi sejumlah harga sewa harian aula sesuai yang dianggarkan pada DPA, dimana harga sewa harian aula yang dianggarkan di DPA tersebut lebih tinggi dari harga sewa harian aula yang sebenarnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pengeluaran riil atas belanja sewa aula di Dinas Kesehatan senilai Rp68.506.500,00, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp32.000.000,00 (Rp100.506.500,00 – Rp68.506.500,00).
Hasil wawancara lebih lanjut dengan empat PPTK Dinas Kesehatan menyatakan hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan realisasi belanja sesuai anggaran pada DPA. PPTK juga menyatakan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas belanja sewa aula tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: a) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Nomor 2 Ketentuan Pelaksana pada poin b Pelaksanaan Belanja Tanpa Uang Panjar menyatakan bahwa:
1) PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa;
2) Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;
3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah, PPTK menyiapkan NPD;
4) PPTK menyampaikan NPD kepada PA/KPA untuk mendapatkan persetujuan;
5) PA/KPA memberikan persetujuan terhadap NPD dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
6) Pada saat bersamaan, PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk diverifikasi; dan
7) Berdasarkan NPD, Rekapitulasi Belanja, dan bukti-bukti yang sah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan proses pembayaran langsung secara tunai/non tunai.
Kondisi tersebut mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Senilai Rp159.700.000,00 dan Kelebihan Pembayaran Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan di Dinas Kesehatan Senilai Rp32.000.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memedomani peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Mamuju Tengah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal, menyempurnakan sistem dokumentasi kegiatan dan pelaporan, lebih selektif dalam memilih penyelenggara bimbingan teknis dan akan berkonsultasi dengan inspektorat untuk setiap pelaksanaan kegiatan, serta akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan pembayaran belanja jasa sesuai kondisi riil. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran belanja jasa senilai Rp159.700.000,00. dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran belanja jasa senilai Rp32.000.000,00.














