Pengadaan 363 Jenis Obat Sebesar Rp2,3 Miliar di RSUD Daya Makassar Nyaris Kedaluwarsa

  • Bagikan

MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan pengadaan 363 jenis obat sebesar Rp2.385.283.768,58. di RSUD Daya Makassar nyaris kedaluwarsa.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun 2024, Nomor : 36.A/LHP/XIX.MKS/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 23 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam laporan itu dijelaskan mengenai laporan realisasi anggaran (LRA) Pemkot Makassar untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa tahun 2024 masing-masing sebesar Rp2.025.951.331.000,00 dan Rp1.779.756.213.624,99 atau 87,85%, serta realisasi tahun 2023 sebesar Rp1.876.356.145.729,80.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa tahun 2024 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp96.599.932.104,81 atau 5,15% dibandingkan realisasi tahun 2023. CaLK nomor 7.5.1.2.1.2 menjelaskan bahwa salah satu komponen dari Belanja Barang dan Jasa di antaranya adalah Belanja Barang dan Jasa BLUD yang dianggarkan sebesar Rp52.246.957.187,00 dan terealisasi sebesar Rp49.931.331.770,00 atau 95,57%.

Salah satu BLUD merupakan UPT RSUD Daya Kota Makassar menganggarkan Belaja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar Rp71.887.651.595,00 dan realisasi sebesar Rp73.506.683.043,00 atau 102,25%.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja obat – obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada BLUD RSUD Daya diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan dengan uraian Pengadaan Obat yang mendekati masa kedaluwarsa sebesar Rp2.385.283.768,58.

Pemkot Makasssar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaktertiban belanja tersebut. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (sampai dengan Triwulan III) Pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK mengungkap
adanya pengadaan obat-obatan yang memiliki masa kedaluwarsa di bawah dua tahun pada saat diterima sebanyak 363 jenis obat sebesar Rp2.385.283.768,58 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp969.853.107,92 dan pada TA 2024 (sampai dengan Triwulan III) sebesar Rp1.415.430.660,66.

“Selain itu terdapat pengadaan obat yang mendekati masa kedaluwarsa sebesar Rp753.022.684,87 (Triwulan IV Tahun 2024) BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap belanja pengadaan obat-obatan dan BMHP pada RSUD Daya Makassar yang mendekati masa kedaluwarsa,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, kepada sejumlah wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

Obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kedaluwarsa paling singkat dua tahun pada saat diterima. Dalam hal pengadaan obat dan perbekalan kesehatan tertentu, seperti vaksin, preparat biologis, reagen, serum, atau obat dan perbekalan kesehatan lainnya yang memiliki stabilitas/masa edar (shelf life) kurang dari atau sama dengan dua tahun, maka batas kedaluwarsa kurang dari dua tahun pada saat diterima.

Hasil pemeriksaan atas pengadaan obat-obatan TA 2024 pada RSUD Daya menunjukkan bahwa pengadaan obat-obatan yang memiliki masa kedaluwarsa di bawah dua tahun pada saat diterima sebanyak 81 jenis obat sebesar Rp753.022.684,87.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK pengadaan obat-obatan dan BMHP menyatakan bahwa pengadaan obat-obatan pada RSUD Daya yang diadakan melalui katalog elektronik lokal.

Penyusunan rancangan surat pesanan diusulkan oleh PPTK dan kemudian disetujui oleh PPK, belum memuat klausal yang mengatur masa kedaluwarsa obat-obatan dan pengembalian/retur obat-obatan yang menjelang kedaluwarsa.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 huruf d yang menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana memiliki tugas menetapkan rancangan kontrak”.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit pada BAB II mengenai pengadaan yang menyatakan bahwa “Masa kedaluwarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi kesehatan, dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain lain), atau kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Kondisi tersebut mengakibatkan pengadaan obat dengan masa kedaluwarsa di bawah dua tahun dan telah kedaluwarsa berpotensi membebani keuangan daerah sebesar Rp2.168.453.345,53 (Rp1.415.430.660,66 + Rp753.022.684,87).

Kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Daya Makassar tidak memedomani ketentuan pengadaan obat terkait masa kedaluwarsa dan tidak cermat dalam menyusun kontrak dan tidak melakukan pengawasan atas pengadaan obat-obatan dan BMHP di lingkungan RSUD Daya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Direktur RSUD Daya memedomani ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dalam pengelolaan obat-obatan. Memasukkan klausul terkait pengembalian obat yang mendekati masa kedaluwarsa dalam kontrak dan membuat kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan atas hasil pengadaan obat-obatan dan BMHP di lingkungan RSUD Daya.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *