MAJENE — Dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, Diskominfo Majene berkomitmen memperkuat layanan keterbukaan informasi publik.
Kepala Bidang Pelayanan Media dan Informasi Publik, Abrar Efendi, menyebut pihaknya terus mendorong setiap OPD memenuhi kewajiban penyediaan data publik.
“Kami ingin masyarakat mudah memperoleh informasi yang relevan dan akurat,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan akses informasi tanpa harus menunggu permintaan masyarakat.
Diskominfo Majene, lanjut Abrar, telah mengembangkan kanal resmi website dan media sosial untuk mempublikasikan berbagai kegiatan dan capaian pembangunan.
“Transparansi ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kami. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah.” pungkasnya.













