Hakim Pengadilan Negeri Majene Diduga Terima Suap, Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas

  • Bagikan

Majene – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene dalam perkara dugaan pembunuhan yang menyeret terdakwa berinisial A menuai gelombang kekecewaan dari masyarakat. Putusan yang dibacakan pada Senin, 11 Mei 2026, dinilai janggal dan memantik dugaan adanya praktik suap dalam proses persidangan.

Dalam putusan perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, serta menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan ini sontak mengundang kemarahan publik, terutama pihak keluarga korban yang selama proses hukum berharap terdakwa dijatuhi hukuman berat.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Barang bukti yang diputuskan untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yakni, sebilah parang ukuran sekitar 66 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat kekuningan dan pengikat warna hitam. Sebilah parang panjang 56 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat. Sebilah badik dalam keadaan bengkok.

Sementara barang bukti lainnya berupa pakaian dan perlengkapan terdakwa diputuskan untuk dimusnahkan, antara lain Baju kaos lengan pendek warna oranye bertuliskan HS HUGO SELECTION DENIM, Celana panjang jeans warna hijau army, Sandal warna putih hitam, Celana jeans warna biru.

Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Viar warna hitam tanpa plat nomor polisi, dikembalikan kepada saksi Nur Faisah.

Ironisnya, putusan bebas tersebut sangat berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Pada Selasa, 7 April 2026, JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa bernama berinisial A dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Namun, tuntutan itu seolah tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim yang justru menyatakan terdakwa bebas.

Kekecewaan mendalam datang dari keluarga korban, khususnya istri korban pembunuhan. Ia meluapkan kesedihannya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Senin, 18 Mei 2026.

Unggahan tersebut menggambarkan rasa tidak percaya atas putusan pengadilan yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Andai adil puang mua andai Nabalas Mongena nyawa. Tappa berita dami poleang latto. Oh Puang Tembale seta Napangipi Ditindona Dio Tomappatei Alm Suamiku Balisa bappao,” tulisnya.

Unggahan itu langsung mendapat berbagai tanggapan dari warganet, sebagian besar menyampaikan simpati dan turut mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dianggap “menggugurkan” harapan keadilan keluarga korban.

Putusan tersebut tidak hanya memantik kekecewaan keluarga korban, tetapi juga mengundang reaksi luas dari masyarakat Majene.

Sejumlah kalangan menyebut putusan itu tidak adil dan bahkan disebut-sebut sebagai kejadian yang “baru pertama kali terjadi” dalam sejarah Pengadilan Negeri Majene.

Warga menilai bahwa vonis lepas terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan merupakan keputusan yang sulit diterima secara logika.

Beberapa warga bahkan menilai bahwa putusan ini mencoreng wajah penegakan hukum di daerah dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Kemarahan publik semakin besar setelah warga membandingkan putusan ini dengan kasus lain yang sebelumnya pernah ditangani PN Majene. Warga menyinggung perkara nomor 9/Pid.B/2025/PN Mjn yang menjerat Asmadi, mantan Kepala Desa Onang, Kabupaten Majene.

Dalam perkara tersebut, pada Selasa, 15 April 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

Hakim kala itu menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Asmadi. Warga menilai ada ketidakkonsistenan dalam penjatuhan hukuman, sebab pada kasus Asmadi, terdakwa disebut berada di dalam rumah dan korban justru mendatangi serta masuk ke rumah terdakwa. Meski begitu, putusan tetap menjatuhkan hukuman berat.

Sementara pada perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn, terdakwa justru dilepaskan dari tuntutan hukum. Perbandingan ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan terbaru.

Dugaan suap pun mulai mencuat di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga bahwa putusan bebas tersebut tidak murni berdasarkan fakta persidangan, melainkan adanya permainan di balik meja.

Bahkan, ada yang secara terang-terangan menyebut hakim diduga menerima imbalan tertentu demi membebaskan terdakwa.

Jika dugaan itu benar, maka perkara ini berpotensi menjadi skandal besar yang dapat menyeret institusi peradilan ke dalam pusaran krisis integritas.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses persidangan.

Warga juga mendorong agar putusan tersebut dikawal hingga tahap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding atau kasasi oleh jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut persoalan mendasar dalam sistem hukum, yakni rasa keadilan masyarakat. Putusan bebas dalam perkara yang sebelumnya dituntut sebagai pembunuhan dinilai akan menciptakan preseden buruk, terutama jika tidak ada transparansi dalam pertimbangan hakim.

Masyarakat menilai bahwa pengadilan seharusnya menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan, bukan tempat di mana keadilan “diperdagangkan”.

Jika tidak ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Majene dikhawatirkan akan semakin runtuh.

Sejumlah pihak kini mendesak agar putusan tersebut dievaluasi secara serius. Mulai dari pemeriksaan etik majelis hakim, hingga pengusutan dugaan pelanggaran hukum apabila benar terjadi suap.

Warga berharap agar aparat terkait tidak tinggal diam. Sebab bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar putusan biasa, melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Barat.

Kasus ini juga menjadi alarm keras bahwa sistem peradilan harus diawasi secara ketat, agar tidak ada ruang bagi mafia hukum yang dapat mengorbankan keadilan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Majene maupun Jaksa Penuntut Umum terkait langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Namun sorotan publik terus menguat, dan desakan agar kasus ini dibuka secara transparan semakin tak terbendung.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *