MAJENE – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat terus menguat.
Temuan BPK yang nilainya mencapai sekitar Rp1.667.531.461 dinilai tidak cukup hanya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian kerugian negara atau perbaikan administrasi. Masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada tersebut.
Salah seorang aktivis di Kabupaten Majene, Alimuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Polda Sulawesi Barat perlu segera melakukan penelusuran terhadap seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dasar desakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada KPU Provinsi Sulawesi Barat.
“Kami harap Kejati maupun Polda Sulbar segera melakukan penelusuran. Kalau memang memenuhi unsur korupsi, maka sebaiknya disikat,” tegas Alimuddin, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, besarnya nilai temuan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya menunggu proses administrasi, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, temuan terbesar berasal dari pengadaan seminar kit yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.
BPK mencatat adanya pemborosan keuangan negara sebesar Rp1.174.886.983 akibat pengadaan berbagai barang yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan tahapan Pilkada. Barang-barang tersebut antara lain berupa smartwatch, sepatu bermerek, jas hujan, pakaian olahraga, lampu camping, power bank, tas, hingga berbagai perlengkapan lainnya.
Dalam pandangan auditor BPK, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tahapan Pilkada sehingga penggunaannya dianggap tidak memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran seminar kit sebesar Rp86.932.943 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Negara.
Tak hanya seminar kit, pemeriksaan juga menemukan permasalahan pada kegiatan yang menggunakan jasa Event Organizer (EO). Dalam kegiatan tersebut, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp279.189.000.
Temuan tersebut semakin memperbesar nilai koreksi yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Auditor BPK juga mencatat beberapa temuan lainnya, yakni Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp107.209.250. Perjalanan dinas sebesar Rp13.772.000 yang dinilai tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada. Denda keterlambatan pengadaan yang belum dipungut sebesar Rp5.541.285. Jika seluruh nilai tersebut diakumulasi, total temuan BPK mencapai sekitar Rp1.667.531.461.
Alimuddin menegaskan bahwa rekomendasi BPK untuk melakukan pengembalian kerugian negara bukan berarti otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”
Artinya, meskipun kemudian terdapat pengembalian uang ke kas negara, proses hukum tetap dapat dilakukan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, maupun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Menurut Alimuddin, hingga saat ini dokumen LHP tersebut belum menunjukkan bahwa seluruh nilai temuan telah dikembalikan dan dinyatakan selesai oleh BPK. Karena itu, ia meminta adanya keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi auditor agar masyarakat mengetahui sejauh mana penyelesaiannya.
Alimuddin menilai transparansi menjadi sangat penting mengingat anggaran Pilkada yang dikelola KPU Sulbar berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp43 miliar. Sebagai dana yang bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak menunggu adanya laporan masyarakat, melainkan dapat menjadikan hasil audit BPK sebagai informasi awal untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, masyarakat berharap penggunaan anggaran Pilkada yang mencapai puluhan miliar rupiah benar-benar dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Bagi warga Sulawesi Barat, persoalan ini bukan semata menyangkut angka dalam laporan audit, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu dan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip bahwa setiap rupiah uang negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara hukum.













