JAPKEPDA Sorot Pemborosan Belanja Bahan Kampanye Rp398 Juta, Kejati Sulbar Didesak Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait pengadaan bahan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2024 yang dinilai tidak memenuhi prinsip ekonomis dan kewajaran harga. Temuan tersebut disebut mengakibatkan pemborosan anggaran negara sebesar Rp398.000.000.

Menurut Juniardi, temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024, Periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 13 November 2025.

Juniardi mengatakan, hasil audit tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, setiap penggunaan uang negara, terlebih yang bersumber dari hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“BPK secara jelas menyimpulkan bahwa harga paket pengadaan bahan kampanye di KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak ekonomis dan tidak wajar. Akibatnya terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp398 juta. Ini bukan sekadar selisih harga biasa, tetapi merupakan indikator bahwa proses penyusunan harga dan negosiasi perlu dievaluasi secara serius. Kami minta Kejati Sulbar telusuri dugaan korupsi di KPU Sulbar,” ujar Juniardi, Rabu 8 Juli 2026.

Berdasarkan LHP BPK, pengadaan bahan kampanye berupa poster, pamflet, dan flyer masing-masing sebanyak 400.000 lembar dilakukan melalui metode e-purchasing dengan negosiasi harga melalui katalog elektronik (e-katalog). Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp2.840.000.000.

Bahan kampanye tersebut selanjutnya didistribusikan ke seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat melalui Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pengadaan dilaksanakan oleh PT APM, perusahaan yang berdomisili di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan terhadap barang yang sama pada pengadaan di Provinsi Sulawesi Barat dibandingkan dengan pengadaan serupa di Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Padahal, menurut hasil pemeriksaan, seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik dengan spesifikasi barang yang sejenis. Perbedaan harga tersebut kemudian menjadi perhatian auditor karena harga yang dibayarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat justru lebih tinggi dibandingkan dua provinsi lainnya, meskipun proses negosiasi harga telah dilakukan.

Dalam proses konfirmasi kepada penyedia, BPK mencatat bahwa perusahaan menyampaikan tingginya harga di Sulawesi Barat disebabkan oleh faktor jarak distribusi dari lokasi produksi menuju wilayah tujuan.

Akan tetapi, penjelasan tersebut dinilai tidak sepenuhnya dapat menjawab temuan auditor. Penyedia tidak mampu memberikan alasan mengapa harga pengadaan di Provinsi Sulawesi Tengah maupun Provinsi Sulawesi Tenggara justru lebih rendah, padahal secara geografis kedua provinsi tersebut memiliki jarak distribusi yang lebih jauh dibandingkan Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil analisis dan perbandingan harga antar daerah yang dilakukan auditor, ditemukan selisih harga sebesar Rp398.000.000, yakni selisih antara nilai kontrak pengadaan di Sulawesi Barat sebesar Rp2.840.000.000 dengan harga pembanding sebesar Rp2.442.000.000.

Menurut Juniardi, selisih harga tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun negosiasi harga perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengakibatkan penggunaan anggaran yang tidak optimal.

“Prinsip utama dalam pengadaan pemerintah adalah memperoleh harga terbaik dengan kualitas yang sesuai. Jika ditemukan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain untuk barang yang sama, tentu hal tersebut harus dijelaskan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, BPK juga mengacu pada Pasal 35 ayat (1) UU yang sama, yang mengatur bahwa setiap pejabat negara atau pegawai negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Temuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Perpres tersebut juga mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta memastikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga penawaran.

BPK turut mengaitkan temuan ini dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen memilih produk dengan harga terbaik, yakni harga terendah yang telah memperhitungkan biaya pengiriman maupun layanan tambahan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengharuskan penyusunan referensi harga berdasarkan harga pembanding, informasi resmi pemerintah, maupun dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum dilakukan negosiasi harga melalui e-katalog.

Tak hanya itu, auditor juga mengutip Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 mengenai standar kebutuhan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada serta Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian material terhadap setiap tagihan sebelum pembayaran dilakukan, termasuk menguji kewajaran harga dan kelengkapan dokumen.

Juniardi menilai seluruh rekomendasi dalam LHP BPK perlu ditindaklanjuti secara serius oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat agar tata kelola pengadaan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan semakin akuntabel.

Ia menegaskan bahwa temuan BPK merupakan instrumen perbaikan tata kelola keuangan negara, sehingga seluruh pihak berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua JAPKEPDA mengingatkan bahwa apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pengembalian kerugian tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Transparansi dalam penggunaan anggaran Pilkada merupakan bagian penting dari menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Juniardi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *