MAJENE – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait adanya pungutan biaya keamanan di Pasar Sentral Majene yang tidak memiliki dasar hukum kembali memantik perhatian publik. Selain dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik tersebut juga dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dana karena penerimaan tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan langsung tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurutnya, praktik pungutan di luar ketentuan hukum merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah karena menyangkut akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai pihak yang dikenai pungutan.
Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, auditor BPK mengungkap adanya pemungutan tanpa dasar hukum di Pasar Sentral Majene. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pemungutan retribusi kepada para pedagang, ditemukan bahwa selain memungut Retribusi Pelayanan Pasar, petugas juga menarik biaya sampah sebesar Rp5.000 per bulan dan biaya keamanan sebesar Rp5.000 per bulan kepada seluruh pedagang, baik yang menempati kios, los, maupun pelataran.
BPK kemudian melakukan analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan yang memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Majene untuk memungut biaya keamanan di lingkungan Pasar Sentral Majene.
Dengan demikian, pungutan keamanan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lebih jauh lagi, hasil wawancara auditor dengan Kepala UPTD Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur selaku pelaksana pemungutan retribusi mengonfirmasi bahwa biaya keamanan memang dipungut secara rutin kepada seluruh pedagang pasar.
Yang menjadi perhatian BPK bukan hanya soal legalitas pungutannya, tetapi juga mekanisme pengelolaan uang yang diterima dari para pedagang. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa seluruh penerimaan biaya keamanan tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana mestinya, melainkan digunakan secara langsung untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional yang disebut tidak dapat dianggarkan melalui APBD.
Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk membayar petugas pemungut dari masyarakat umum yang tidak memperoleh gaji tetap dari pemerintah. Namun demikian, penggunaan dana tersebut tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap, sehingga tidak dapat dipastikan apakah seluruh dana benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Berdasarkan analisis terhadap jumlah pedagang yang tercatat di Pasar Sentral Majene serta keterangan dari pihak UPTD, BPK memperkirakan realisasi pungutan biaya keamanan sepanjang Tahun 2025 mencapai sekitar Rp95.760.000.
Nilai tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera dibenahi.
Ketua JAPKEPDA Juniardi mengatakan bahwa temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Negara tidak boleh memungut uang masyarakat hanya berdasarkan kebiasaan atau kebutuhan operasional. Semua harus diatur melalui peraturan perundang-undangan,” ujar Juniardi.
Ia menambahkan bahwa penggunaan langsung uang hasil pungutan tanpa melalui mekanisme APBD dan tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai merupakan praktik yang harus segera dihentikan.
“Kalau uang itu tidak masuk ke RKUD lalu digunakan langsung, maka pengawasannya menjadi lemah. Situasi seperti inilah yang oleh BPK disebut memiliki risiko penyalahgunaan dana. Risiko itu harus dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” katanya.
Menurut Juniardi, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki mekanisme penganggaran yang diatur dalam berbagai regulasi sehingga seluruh kebutuhan operasional perangkat daerah seharusnya dapat direncanakan melalui APBD secara transparan.
Ia menilai alasan bahwa dana digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dianggarkan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pungutan di luar ketentuan hukum.
“Kalau memang ada kebutuhan riil, maka pemerintah harus mengusulkannya dalam proses penyusunan anggaran. Jangan kemudian membebankan masyarakat melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 120 ayat (1), Pasal 122, dan Pasal 123 yang mengatur bahwa seluruh penerimaan daerah harus masuk ke Rekening Kas Umum Daerah serta melarang perangkat daerah melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Temuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala perangkat daerah berkewajiban melaksanakan pemungutan retribusi sesuai ketentuan dan mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya.
BPK secara tegas menyimpulkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan dana serta potensi tuntutan hukum atas pungutan keamanan di Pasar Sentral Majene yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam analisis penyebabnya, auditor menyebut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan belum optimal melakukan pengawasan terhadap UPTD Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur, serta belum melakukan evaluasi terhadap praktik pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kepala UPTD Kecamatan Banggae dan Kecamatan Banggae Timur juga dinilai kurang teliti dalam melakukan verifikasi pencatatan realisasi retribusi serta kurang tertib mengawasi petugas pemungut sehingga praktik pungutan tanpa dasar hukum terus berlangsung.
Menariknya, dalam LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Majene menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK, sehingga temuan tersebut pada prinsipnya telah diakui dan menjadi bagian dari kewajiban tindak lanjut pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap UPTD Kecamatan Banggae dan Banggae Timur dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar.
BPK juga meminta agar Kepala UPTD diperintahkan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap petugas pemungut serta memastikan seluruh pungutan memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang paling penting, auditor meminta penghentian segera pungutan biaya keamanan di Pasar Sentral Majene yang tidak memiliki dasar hukum dan melarang penggunaan langsung penerimaan dari pedagang di luar mekanisme APBD.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Majene juga direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, termasuk pungutan biaya keamanan yang selama ini dilakukan di Pasar Sentral Majene.
Juniardi berharap rekomendasi BPK tersebut segera ditindaklanjuti secara menyeluruh agar ke depan tidak lagi terjadi praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun menimbulkan persoalan hukum bagi aparatur pemerintah.
“Temuan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat wajib memiliki dasar hukum, dikelola secara transparan, masuk ke kas daerah, dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. Itulah prinsip akuntabilitas yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara pemerintahan,” pungkasnya.













