Proyek Revitalisasi SDN 17 Camba Majene Rp1,3 Miliar Diprotes, Bangunan Masuk Pekarangan Warga

  • Bagikan

MAJENE – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Camba, Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, menuai keluhan dari warga. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dipersoalkan lantaran bagian bangunan yang tengah direnovasi diduga melewati batas lahan sekolah dan masuk ke pekarangan milik warga.

Warga Camba, Bustan, mengaku keberatan lantaran rancangan kuda-kuda atap pada bangunan yang direnovasi disebut melewati batas tembok sekolah. Menurut Bustam, konstruksi tersebut bahkan masuk ke area pekarangan miliknya dengan ukuran sekitar 1 x 20 meter.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun kepala sekolah. Namun, menurut pengakuannya, teguran tersebut belum ditindaklanjuti dengan perubahan gambar bangunan.

Persoalan itu kemudian membuat Bustam meminta agar pekerjaan pada bagian yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai batas lahan dan gambar teknis bangunan.

“Harusnya ada izin tetangga, masa langsung saja mau mengambil pekarangan kami. Yang jelas saya tidak setuju. Silakan rubah dulu gambarnya,” tegas Bustam, Minggu (4/10/2026).

Program revitalisasi SD Negeri 17 Camba tersebut dilaksanakan oleh P2SP dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Nilai bantuan yang tercantum dalam pelaksanaan proyek mencapai Rp1.314.733.692, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar.

Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, pelaksanaan pekerjaan tersebut tentu menjadi bagian dari program pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Namun, persoalan batas lahan yang kini dikeluhkan warga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Sebab, keberhasilan sebuah proyek pemerintah tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan secara fisik, tetapi juga dari tertib administrasi, ketepatan perencanaan, kesesuaian gambar teknis dengan pelaksanaan di lapangan, serta kepastian mengenai lahan tempat bangunan tersebut berdiri.

Bustam mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya melihat rancangan dan pelaksanaan renovasi pada bagian atap bangunan sekolah. Menurut dia, posisi kuda-kuda atap yang direncanakan tidak berhenti pada batas tembok sekolah.

Bagian konstruksi tersebut disebut melewati batas dan masuk ke area yang selama ini digunakan sebagai pekarangan warga. Bustam menyebut area yang terdampak diperkirakan memiliki ukuran sekitar 1 meter kali 20 meter.

Jika ukuran tersebut benar, maka luas area yang diklaim terdampak mencapai sekitar 20 meter persegi. Inilah yang menurut Bustam menjadi alasan mengapa pekerjaan seharusnya tidak dipaksakan sebelum terdapat kejelasan.

Ia meminta pihak pelaksana membuka kembali gambar teknis dan mencocokkannya dengan kondisi batas lahan di lapangan. Bustam menegaskan bahwa keberatannya bukan berarti menolak program revitalisasi sekolah.

Ia mengaku mendukung pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan, selama pekerjaan dilakukan pada lahan yang memang menjadi lokasi sekolah. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik tetap harus menghormati hak masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.

Ia pun meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pengukuran bersama. Dengan demikian, apabila ternyata area yang dipersoalkan memang berada dalam batas aset sekolah, maka dasar administrasinya dapat ditunjukkan.

Sebaliknya, jika hasil pengukuran menunjukkan konstruksi masuk ke lahan warga, maka desain maupun pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan. “Saya tidak melarang pembangunan sekolah. Silakan bangun, tetapi jangan mengambil pekarangan kami. Kalau gambar memang melewati batas, ubah dulu gambarnya,” kata Bustam.

Persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis. Regulasi tersebut juga menempatkan perencanaan teknis sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan.

Dalam ketentuan teknis yang tercantum dalam UU Bangunan Gedung, perencanaan pembangunan merupakan kegiatan penyusunan rencana teknis sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Dengan demikian, apabila terdapat persoalan mengenai posisi konstruksi terhadap batas lahan, maka gambar teknis dan kondisi lapangan menjadi dokumen penting untuk dicocokkan.

Ketentuan pelaksanaan UU Bangunan Gedung juga diperkuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung.

Persoalan seperti ini penting diselesaikan sejak pekerjaan masih berlangsung. Sebab, apabila konstruksi terus dilanjutkan kemudian terbukti berada di atas tanah yang bukan merupakan bagian dari lahan sekolah, persoalannya dapat menjadi lebih rumit.

Pekerjaan yang telah selesai berpotensi membutuhkan perubahan atau pembongkaran bagian tertentu. Di sisi lain, apabila proyek sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan, penyelesaian persoalan secara teknis maupun administratif dapat menjadi lebih sulit.

Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan barang atau aset negara dikelola secara tertib. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur antara lain pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penatausahaan, pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern, serta penyelesaian kerugian negara/daerah.

Sementara PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, menjadi kerangka pengelolaan BMN/BMD, termasuk aspek penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.

Karena itu, apabila lahan sekolah tercatat sebagai aset pemerintah, batas dan status aset tersebut juga perlu dapat ditunjukkan secara administratif. Apalagi, proyek revitalisasi SDN 17 Camba menggunakan dana yang disebut bersumber dari APBN 2026.

Pengelolaan keuangan negara memiliki dasar utama dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mencakup pengelolaan APBN, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, hingga ketentuan mengenai sanksi administratif dan ganti rugi.

Dengan demikian, penggunaan anggaran negara untuk pekerjaan fisik harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi jumlah uang yang dibelanjakan, tetapi juga dari sisi hasil pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks proyek ini, publik tentu berkepentingan memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, lokasi, serta batas lahan yang menjadi dasar pembangunan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *