Buka Usaha Tak Perlu Akta Notaris, Cukup Daftar Perseroan Perorangan

  • Bagikan

MAMASA – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kemenkumham) Sulbar koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, dalam rangka sosialisasi informasi PT Perseroan Peranan.

Informasi PT Perseroan Perseorangan ini telah diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Kemenkumham Sulbar terus sosialisasi tentang hal ini, sebagai suatu bentuk badan hukum baru yang muncul dengan diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Umum Kemenkumham Sulbar, Asri mengatakan, dengan diluncurkannya aplikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, terkait pendaftaran Perseroan Perorangan, maka diharapkan memberikan kemudahan usaha bagi masyarakat.

“Apalagi aplikasi ini mudah diakses, cukup membuka AHU online di Google, maka secara otomatis akan muncul fitur layanan termasuk fitur pendaftaran Perseroan Perorangan,” jelasnya, Jumat (5/11/2021).

Sembari menambahkan kelebihan lain yang dimiliki perusahaan ini, yakni mengisi formulir secara elektronik.

Serta tidak memerlukan akta notaris, ditambah bebas menentukan modal usaha.

“Bahkan biaya yang diperlukan cukup terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000 saja dan pendaftaran dapat dicetak sendiri,” tambahnya.

Dalam kesempatan sosialisasi itu, rombongan diterima Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Marten Kombonglangi didampingi Kepala Seksi UMKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Tri Vena.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *