Bupati Majene Ingkar Janji, Jalan Menuju Kampus STAIN Disita Pemilik dan Dipagar

  • Bagikan

MAJENE – Pemilik lahan menyita dan memagar jalan menuju pintu gerbang Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sulawesi Barat yang berlokasi di Lingkungan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Jumat (29/09/2023).

Hal itu lantaran sudah dua tahun pemilik lahan hanya mendapat janji pepesan kosong dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene terkait pembayaran lahan yang telah dibangun jalan di atasnya.

Mirisnya, di depan pagar tersebut, pemilik tanah memasang baliho bertuliskan ‘Tanah ini Disita Kembali Pemiliknya Karena Bupati Majene Tidak Membayar Utangnya’.

Selain itu, pada baliho juga ditampilkan foto surat kesepakatan bersama antara Achmad Syukri Bupati Majene selaku Pihak Pertama atas nama Pemerintah Kabupaten Majene dengan Amirullah Wiraswasta selaku Pihak Kedua sebagai Pemilik Lahan.

Dalam surat itu, keduanya sepakat bahwa, Pihak Pertama akan melakukan pembayaran atau gantirugi tanah milik pihak Kedua pada tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil kesepakatan bersema antara pihak pemerintah dengan pemilik jalan yang berdasarkan hasil penaksiran oleh Tim Kantor Jasa Penilai Pubik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Majene.

Pihak Kedua tidak keberatan atau memberikan ijin kepeda Pihak Pertama (Pemerintah ataupun Pihak STAIN Majene) dalam hal memanfaatkan lokasi seluas 1.350 Meter persegi untuk pembangunan jalan menuju Kampus STAIN Majene diatas tanah dengan Nomor Sertifikat No. 21 Status Hak Milik atas nama Hudong luas 14.500 Meter persegi yang terletak di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, sambil menunggu proses pembayaran.

“Demikian surat kesepekatan ini kami buat untuk dipergunakan sebegai mana mestinya dan kedua belah pihak masing-masing bertandatangan,” demikian penggalan terakhir isi surat kesepakatan bersama tersebut.

Surat tersebut dibuat di Majene, pada tanggal 20 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh yang bersepakat, Ahcmad Syukri dan Amirullah, dengan saksi-saksi Abdurrahman Sulu dan Saharuddin, kemudian mengetahui Kepala Lingkungan Passarang.

Wartawan yang coba melakukan konfirmasi kepada Bupati Majene namun belum berhasil mendapatkan jawaban. Konfirmasi terkait berita ini akan diangkat pada berita yang lain di media yang sama.

Sengketa Lahan Jadi Sebab Pemkab Majene Sulit Bebaskan Jalan STAIN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kesulitan dalam membebaskan lahan jalan menuju Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sulawesi Barat yang berlokasi di Lingkungan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Jumat (29/09/2023).

Kepala Badan Anggaran dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil mengatakan, salah satu kendala dalam proses pembebasan lahan tersebut adalah adanya pihak lain yang mengkalim kepemilikan lahan itu.

“Tanah itu bermasalah, ada beberapa pihak yang mengklaim, jadi memang tidak satu pihak yang mengkalim lahan itu. Bahkan penyelesainnya sudah seringkali dibahas dengan melibatkan Forkopimda, tapi selalu saja tak ada titik temu,” ucap Kasman dari ujung telepon, Jumat (29/09/2023).

Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pembebasan lahan, salah satunya adalah dokumen kepemilikan lahan berupa sertifikat asli yang harus bisa diperlihatkan pemilik lahan.

Kasman menyebut, jika persyaratan tersebut mampu dipenuhi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka Pemkab Majene akan melakukan pembayaran.

“Pemda Majene beli tanah itu tidak berdasarkan pada perjanjian Bupati dengan pemilik tanah, tapi juga berdasarkan proses apresial dari tim independen dalam menaksir nilai objek yang akan dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Majene Irfan menyebut, tanah tersebut saduh bersertifikat. Hanya saja, sertifikat asli lahan tersebut dipegang oleh Pengacara ahli waris.

Hal itu lantaran, tanah tersebut sempat menjadi objek sengketa dengan pihak lain. Namun dalam perjalanannya, setelah melalui proses hukum yang panjang, perkara terebut kemudian dimenangkan oleh ahli waris Hudong.

“Fotokopinya sudah pernah kami liat, hanya saja (Objek Tanah) itu sempat bermasalah antara ahli waris dengan pihak lain, tapi perkaranya kini sudah dimenangkan oleh Hudong yang dibantu Pengacara, makanya sertifikat asli dipegang sama pengacara,” bebernya.

Ia menyebut, kemungkinan masih ada perjanjian yang mengikat antara pihak ahli waris dengan pengacara yang belum terselesaikan, sehingga sertifikat asli milik ahli waris belum dikembalikan pegacara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *