POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses kasus kerugian perbendaharaan UUDP TA 2011 senilai Rp5.661.764.082,50.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK itu disebutkan Pemkab Polewali Mandar menyajikan saldo Aset Lain-lain berupa Aset Tetap
yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah dalam Neraca per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 senilai Rp10.281.055.339,50 dan Rp11.033.166.155,50 atau mengalami penurunan senilai Rp752.110.816,00 atau 6,82%.
“Di antara jumlah tersebut terdapat kas tekor pada Bendahara Pengeluaran Tahun Aanggaran 2011, 2023, dan 2024 senilai Rp10.269.815.339,50,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
Rinciannya, kata Juniardi adalah Uang-Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) di 13 SKPD tahun anggaran 2011 senilai Rp5.661.764.082,50. Ketekoran kas Bendahara Pengeluaran di Dinkes tahun anggaran 2023 senilai Rp881.371.257,00. Ketekoran kas Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2023 senilai Rp2.361.680.000,00. Ketekoran kas Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2024 senilai Rp1.365.000.000,00.
Berdasarkan hasil wawancara Tim BPK dengan Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) diketahui terdapat ketekoran kas yang belum dilakukan pengembalian ke RKUD senilai Rp10.269.815.339,50.
Selanjutnya pada Tahun 2024 TPKD Polewali Mandar belum menindaklanjuti kasus kerugian (ketekoran kas) oleh Bendahara. Hal ini karena belum adanya penugasan dari Bupati untuk menindaklanjuti kasus-kasus kerugian tersebut.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, pada Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui”. Pasal 8 yang menyatakan bahwa “pimpinan instansi segera menugaskan
TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya tujuh hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Polewali Mandar belum dapat memanfaatkan kas senilai Rp10.269.815.339,50. Permasalahan tersebut disebabkan oleh Bupati belum menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti kasus kerugian perbendaharaan dan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan belum melaporkan ketekoran kas yang disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran TA 2023, dan TA 2024 kepada
Bupati dan BPK.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memberikan tanggapan melalui Inspektur yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan. Atas UUDP senilai Rp5.661.764.082,50 akan disampaikan kepada BPK untuk dapat ditetapkan jumlah kerugian yang harus diganti oleh bendahara terkait.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan agar melaporkan ketekoran kas yang disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran TA 2023 dan 2024 kepada Bupati untuk memproses tuntutan perbendaharaan dan TPKD untuk memproses kasus kerugian perbendaharaan UUDP TA 2011 senilai Rp5.661.764.082,50 dengan menyerahkan surat persetujuan atau keberatan oleh bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris atas nilai yang akan dibebankan oleh BPK.














