Dua Pelaku Jaringan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

  • Bagikan

MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju ungkap dan tangkap pelaku jaringan penggelapan mobil rental.

Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, kedua pelaku ditangkap itu berinisial SU (39) warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kemudian, atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024

Selain kedua tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat dua unit.

Kendaraan itu telah dijual oleh tersangka di Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua kendaraan roda empat, yakni Daihatsu Terios warna putih dan Toyota Calya warna putih.

Kronologis Kejadian

Awalnya pelaku SU datang ke rental milik korban menyewa satu unit DAIHATSU TERIOS selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,- .

Pelaku beralasan akan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke Pemprov Sulbar.

Namun hilang jejak, handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan SPKT Polresta Mamuju.

Selanjutnya, di tempat yang sama datang pelaku MM menyewa atau rental satu unit TOYOTA CALYA selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,-

Pelaku beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *