MAJENE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Majene secara tegas mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di SMPN 2 Pamboang, Kabupaten Majene.
Dugaan ini terkait dengan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut-sebut telah merugikan lembaga pendidikan dan mencederai moral dunia pendidikan di Sulawesi Barat.
Ketua HMI Komisariat STAIN Majene, Syamsuddin, menyampaikan pernyataan sikap yang menginginkan agar tindakan tegas segera diambil oleh aparat hukum.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak tinggal diam atas dugaan kasus korupsi dana BOS di SMPN 2 Pamboang. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan contoh buruk yang merusak citra pendidikan di Majene, yang selama ini dikenal sebagai pusat layanan pendidikan di Sulawesi Barat,” ujar Syamsuddin saat ditemui pada Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, korupsi di sektor pendidikan, terutama terkait dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan kesejahteraan siswa, adalah tindakan yang sangat mencoreng dunia pendidikan. “Dana BOS itu hak siswa dan guru, untuk menunjang kualitas pendidikan. Kalau disalahgunakan, ini sama saja dengan merampas masa depan generasi muda kita,” tegas Syamsuddin.
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat setelah sejumlah guru dan pegawai non-PNS di SMPN 2 Pamboang melaporkan adanya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Guru dan pegawai mengaku, anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung fasilitas pendidikan, pembayaran tenaga honorer, serta kebutuhan operasional lainnya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Laporan ini kemudian mendapat perhatian dari HMI Komisariat STAIN Majene, yang secara konsisten mendorong pemberantasan korupsi, terutama di sektor publik seperti pendidikan.
Syamsuddin menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan investigasi internal, yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa dan sekolah justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Regulasi yang Mengatur Dana BOS dan Sanksi Hukum
Penyalahgunaan Dana BOS merupakan pelanggaran serius, yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia. Pengelolaan dana BOS diatur secara rinci dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Dalam aturan ini, dana BOS harus digunakan untuk kepentingan operasional sekolah, seperti pembayaran gaji tenaga honorer, pengadaan buku dan peralatan pendidikan, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, penyalahgunaan dana BOS dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk merugikan keuangan negara, juga dapat dipidana dengan hukuman yang sama. Ini berarti, jika dugaan korupsi ini terbukti, kepala sekolah sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS, bisa dijerat dengan hukuman berat.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
HMI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi dunia pendidikan. “Ketika seorang pejabat sekolah terlibat dalam kasus korupsi, maka moral dan kredibilitas lembaga pendidikan itu runtuh. Bagaimana kita bisa mendidik generasi penerus bangsa dengan baik jika para pemimpin sekolah justru memberi contoh buruk?” tanya Syamsuddin dengan nada geram.
Syamsuddin menambahkan, pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di sekolah-sekolah lain.
“Harus ada audit dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Selain itu, sanksi yang tegas harus dijatuhkan kepada para pelaku, agar menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak bermain-main dengan dana pendidikan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di SMPN 2 Pamboang ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat pendidikan di Sulawesi Barat. Tuntutan untuk mengusut tuntas kasus ini tidak hanya datang dari guru dan pegawai sekolah, tetapi juga dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Diharapkan, aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan adil untuk membongkar kebenaran di balik dugaan korupsi ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan memastikan dana BOS digunakan sebagaimana mestinya.
Korupsi dalam sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda yang semestinya mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.