MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengaku akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) terkait dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Majene tahun anggaran 2022.
Saat ini, laporan dugaan korupsi tersebut sementara proses pengkajian oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene bersama Timnya.
“Kami sementara telaah laporannya pak,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Amanat Panggalo, SH, saat ditemui diruangannya. Kamis, 10 November 2022.
Pihak kejaksaan juga akan mengambil keterangan beberapa saksi yang disertai alat bukti sebagai bukti pendukung untuk tindak lanjut berikutnya.
“Akan dimintai keterangan beberapa saksi, termasuk Ketua JAPKEPDA sebagai pelapor,” sambung Kasi Intel.
Di ketahui bahwa Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 39.420.400.000,00 (sebelum perubahan). Namun kemudian bertambah menjadi 58.593.292.493,00 (setelah perubahan) anggaran tahun 2022 atau terjadi penambahan anggaran hingga Rp 19.172.892.493,00.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan, diduga banyak program yang dianggarkan berpotensi mark up anggaran, serta tidak tepat sasaran.
Bahkan disinyalir beberapa kegiatan pengadaan obat, alkes dan proyek fisik dikelola langsung oleh Direktur bersama suami dan satu orang Kepala Bidang, tanpa melibatkan Kepala Bidang Lain maupun lainnya.
JAPKEPDA Menduga bahwa Pihak RSUD Majene menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, terlapor juga diduga melakukan konflik kepentingan, yakni mengerjakan proyek atau paket pekerjaan yang dikelola langsung oleh suami Direktur RSUD Majene, sehingga disinyalir menyebabkan buruknya kualitas hasil pekerjaan pada sejumlah fasilitas di RSUD Majene.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa Pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Direktur RSUD Majene diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan menjadikan suami dan salah satu Kepala Bidang di RSUD Majene sebagai pengendali kegiatan pengadaan barang dan jasa kebutuhan RSUD Majene, sehingga diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Sudarman