Kejaksaan Segera Panggil Mantan Bupati Mamuju

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju

MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, akan periksa sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset daerah yang dilakukan tersangka HA.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Mamuju Didit Agung Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/5/2023).

Seperti diketahui, HA melalui kuasa hukumnya Akriadi Pue Dollah menyatakan dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masa kepemimpinan Bupati Mamuju periode 2014-2019.

“Iya akan dilakukan juga pemanggilan terhadap Bupati Mamuju yang menjabat pada tahun 2018-2020. Begitu pun dengan sekda dan kepala BPKAD pada periode yang sama,” ungkapnya.

Ketiga saksi diperiksa sebagai atasan dan selaku penanggungjawab pengelolaan aset daerah saat itu.

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan waktu pemanggilan tiga orang saksi yang dimaksud.

Sementara itu, HA masih dalam pengawasan kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju sejak Rabu, 3 Mei 2023. “Masih kami tahan hingga 20 hari, sampai tanggal 23 Mei 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum HA belum mendapatkan rincian barang bukti dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Akriadi menambahkan, HA selaku Kepala Bidang (Kabid) Aset, BPKAD Pemkab Mamuju pada saat itu seharusnya mendapat pembinaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Klien saya baru menjabat sejak 2018, dan pekerjaan yang dilakukan sama dengan apa yang dikerjakan pejabat sebelumnya,” ungkap pengacara muda itu saat dikonfirmasi wartawan pada, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, APIP baru menjadikan kasus itu temuan pada tahun 2021, sedangkan pemeriksaan inspektorat dilakukan tiap tahun.

Setiap penjualan dilakukan penyetoran dan tercatat dalam laporan keuangan.

Sementara untuk dokumen palsu yang dibuat sendiri, Akriadi menjelaskan hal itu cukup rancu. Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *