MAMUJU – Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilo gram.
Hal itu diberlakukan di tengah kelangkaan minyak goreng merek Minyak Kita di seluruh Indonesia.
Pembatasan pembelian minyak tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
“Terkait dengan aturan Kementerian Perdagangan, kita telah mengikuti aturan tersebut untuk pembatasi pembelian minyak curah kepada masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Andi Ecce Tenrisaung, saat ditemui di kantornya Jl Jendral Sudirman, Mamuju, Rabu (15/02/2023).
Dia mengatakan, setiap pelaku usaha UMKM dan warga itu hanya bisa membeli minyak curah sebanyak 10 kilo gram per hari.
Penjualan minyak goreng curah di Mamuju hanya ada di dua tempat itupun yang mengeluarkan rekomendasi pembelian itu melalui Perum Bulog Mamuju.
“Ada dua penjualan migor curah di Mamuju di Jl Hertasning dan Jalan Ahmad Kirang, dan itu hanya Bolug bisa mengeluarkan ke distributor atau ke pasar-pasar,” ujarnya.
Sehingga, dengan melalui Bolug itu bisa dijual murah dengan harga Rp 14 ribu per liter tapi tetap dibatasi.
“ini dilakukan untuk bisa mengestabilkan harga dan mencegah kenaikan harga, sehingga itu yang perlu diatur terkait jual belinya,” terang Tenri.
Dia menyebutkan, untuk pedagang di pasar itu tidak dibatasi karena diperjual belikan kembali, tetapi mereka membatasi pembelian ke konsumen.
Menurut Tenri, kelangkaan minyak goreng curah karena dari faktor belum memasuki musim panen bagi petani sawit.
“Sekarang belum musim panen, jadi itu yang membuat langka hingga dilakukan pembatasan, apalagi minyak kita juga langka sekarang,” tandasnya.