MAJENE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat membantah isu terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Participating Interest atau dana bagi hasil pengelolaan Migas Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang yang dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar A. Asben, SH. MH. melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Rabu (18/10/2023).
Penyelidikan kasus tersebut, kata Asben, hingga kini masih berjalan dan puluhan orang telah dimintai keterangan.
“Waalaikum salam, belum ada info soal penghentian penyelidikan bro. Masih berjalan (penyelidikannya),” tulis Asben melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepada awak media kilassulbar.id, Rabu (18/10/2023).
Asben juga membenarkan informasi terkait permintaan keterangan terhadap sedikitnya 20 orang yang diduga terkait dengan upaya tim penyidik membongkar kasus yang berpotensi merugikan daerah hingga miliaran rupiah itu.
Sebelumnya, pada Selasa (05/09/2023), Kejati Sulbar menyebut adanya potensi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang yang dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, A. Asben, SH. MH, menyebut Tim Penyelidik Kejati Sulbar tengah mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memaksimalkan proses penyelidikan.
“Pasti ada potensi (tersangka) nantinya, tapi kan belum ditahap itu kita bicara,” tegasnya.
“Ketika waktunya, kita akan ekspose, (sementara) kita memaksimalkan keterangan beberapa saksi dan dokumen terkait itu, maka akan disimpulkan ada potensi tersangka didalamnya,” jelasnya.
Pada Senin (12/06/2023), Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil Migas atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Juniardi menyebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas asal Uni Emirat Arab, Mubadala Petroleum telah mentrasfer dana participating interest Migas Blok Sebuku melalui Rekening BNI atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, sejak awal tahun 2023.
Jumlah trasnfer dana bagi hasil tersebut terbilang fantastis, yakni 1,5 juta dolar atau jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai Rp23,4 Miliar, tepatnya Rp Rp23.415.210.000 (kurs 1 dolar = Rp15.120) saat transfer.
“Kami menerima informasi jika dana tersebut sudah dipakai beli videotron, proyek mangkrak hasil kerjasama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang tidak jelas manfaatnya,” sebutnya.
Tidak tangngung-tanggung, jumlah dana yang diduga dipakai mencapai Rp4 miliar untuk menebus dua unit videotron yang telah dibangun PT. Ilugroup Multimedia Indonesia di Majene, Sulawesi Barat.
Dua unit videotron tersebut berada di simpang lima Masjid Ilaikal Mashir, Jalan Ahmad Yani Passangerahan, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae. Sedangkan satu lagi berada di Jalan Sultan Hasanuddin Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, tepat di perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.
Keputusan tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Perumda Aneka Usaha sesuai yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) Perumda Aneka Usaha dibentuk dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir dalam rangka mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ayat (2) Tujuan Perumda Aneka Usaha adalah untuk membantu Pemerintah Daerah menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, di Pasal 69 Perda tersebut, Ayat (1) Pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. Selanjutnya, Ayat (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pada Perumda Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
“Setahu saya hingga saat ini Perbup yang dimaksud belum dibuat, sehingga perlu ditelusuri pengadaan barang dan jasanya didasarkan pada regulasi mana?,” tanyanya.
Selain itu, hal yang janggal dan patut dipertanyakan adalah kebijakan pembelian videotron tersebut diambil ketika posisi dewan pengawas Perusda Aneka Usaha dan Direktur Perusda Aneka Usaha Majene dijabat oleh pelaksana tugas.
Keputusan mengambil alih videotron juga dianggap tidak berdampak langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Sudah jelas videotron beroperasi hampir setahun, tapi tidak jelas berapa pemasukannya, sebab tujuan awanya diduga memang untuk menguruas APBD melalui pemasangan iklan masing-masing OPD,” kata Jun.
Juniardi menduga, pembelian videotron merupakan intervensi Bupati Majene yang takut atas upaya PT. Ilugroup Multimedia Indonesia yang berencana menempuh jalur hukum atas dugaan wanprestasi Bupati Majene karena dinilai inkar janji dan melanggar kontrak kerjasama.
Faktor lain adalah karena diduga tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli videotron karena harus melalui persetujuan DPRD Majene, maka melakukan intervensi kepada Direksi Perusda Aneka Usaha Majene untuk membeli videotron.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Majene menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia. Kerjasama itu berisi tentang investasi videotron di Kabupaten Majene.
Kerjasama tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
Pasal 26 disebutkan, pihak ketiga yang mengajukan prakarsa kerjasama memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerjasama. Sementara kondisi lapangan membuktikan jika kegiatan vitron belum berjalan karena Ilugroup mengharap dana oprasional dari Pemda Majene.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan jika pihak ketiga yang menjadi pemrakarsa kerjasama harus menyusun studi kelayakan yang diusulkan.
Studi kelayakan yang disusun harus memuat latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, objek kerjasama, kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu, analisis manfaat dan biaya, serta kesimpulan dan rekomendasi.
Setelah itu, penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) menyampaikan kerangka acuan kerjasama kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sebagai tim yang membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah.
Faktanya, Bupati Majene tidak pernah membentuk tim lebih dulu sebelum menandatangani kerjasama dengan pihak ketiga.
TKKSD atau tim yang dibentuk Bupati yang harusnya melakukan kajian lebih dulu terhadap kerangka acuan kerja dengan sejumlah pertimbangan, seperti kesesuaian KSDPK dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis sektor terkait.
“Kerjasama daerah penting mempertimbangkan kelayakan biaya dan manfaat kerjasama, kalau hanya akan menguras APBD, yah jelas harus dibatalkan,” lanjutnya.
Juniardi menegaskan pelaksanaan KSDPK juga harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan DPRD, sesuai yang diatur di Pasal 28 Permendagri 22/2020.
Komisi DPRD yang membidani, menyampaikan rencana KSDPK kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna. Setelah itu, persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.
“Jelas prosedurnya tidak dilalui, sehingga cacat prosedural dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.
Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia tentang investasi Videotron di Kabupaten Majene sangat merugikan daerah.
Dalam kesepakatan bersama Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia Indonesia Nomor : 134.14/KS-LEMBAGA/VII/2021 dan Nomor : 08/IM-MOU/VII/2021, Pemkab Majene diwajibkan beriklan selama lima tahun.
“Itu artinya Pemkab harus mendanai puluhan miliar program yang tidak jelas manfaatnya,” timpalnya.
Jika setiap tahun biaya iklan videotrone mencapai Rp 5,8 miliar, maka selama lima tahun kedepan biaya yang harus dikeluarkan Pemkab Majene mencapai Rp 29 miliar.
Padahal, di Pasal 5 poin ke 3 kesepakatan antara Pemkab Majene dengan PT. Ilugroup Multimedia dituliskan bagi hasil dilakukan dengan syarat terdapat keuntungan dari pihak pengguna jasa selain dari Pemerintah Kabupaten Majene.
“Ini kan pembodohan, sebab makin banyak anggaran yang dikeluarkan Pemkab Majene untuk beriklan di videotron justeru tidak dapat bagi hasil. Ini artinya swasta yang untung dan Pemkab Majene yang buntung,” bebernya.
Bagi hasil hanya akan diberikan kepada Pemkab Majene apabila ada pihak lain yang beriklan. Padahal, faktanya tidak akan ada pihak lain yang beriklan sebab biaya iklan di video trone sangat besar, serta kurang efektif karena tidak mungkin pengguna jalan sengaja berhenti hanya untuk menyaksikan layanan iklan.