MAJENE – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Disdikpora Kabupaten Majene, Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 05.50 WITA.
Insiden ini melibatkan sebuah mobil tangki Pertamina yang menabrak truk pengangkut sampah, mengakibatkan seorang petugas kebersihan meninggal dunia di tempat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majene yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil tangki milik Pertamina dengan merek HINO warna merah bernomor polisi B 9799 SEL, serta sopirnya, untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Majene.
Kecelakaan ini merenggut nyawa seorang petugas kebersihan bernama Rizal, yang saat itu tengah menjalankan tugasnya mengangkut sampah.
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Majene, Iptu Abdul Majid, kecelakaan terjadi akibat sopir mobil tangki, Sulpadli Syam, mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat mengemudi.
Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak Rizal yang sedang bekerja.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil tangki Pertamina dan truk pengangkut sampah. Seorang petugas pengangkut sampah bernama Rizal meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Iptu Abdul Majid.
Berdasarkan kronologi kejadian, mobil tangki yang melaju dari arah Mamuju menuju Majene mengalami hilang kendali sebelum akhirnya menabrak truk sampah bernomor polisi DC 8048 B yang sedang berhenti untuk mengangkut sampah. Rizal, yang berdiri di bagian belakang truk, terhimpit akibat benturan keras tersebut dan meninggal dunia di tempat.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan bahaya kelelahan dalam berkendara. Kasat Lantas Polres Majene mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama kendaraan berat, agar lebih berhati-hati dan beristirahat jika merasa lelah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum terhadap sopir mobil tangki Pertamina yang diduga lalai dalam mengemudi.













