Nasib Guru Tertindas di Kota Pendidikan, Pemkab Majene Belum Bayar THR-TPG Tahun 2024

  • Bagikan

MAJENE – Hingga saat ini, ratusan guru di Kabupaten Majene, belum menerima insentif

tunjangan hari raya yang berasal dari tambahan Tunjangan Profesi Guru (THR-TPG) lebaran 1445 Hijriah atau tahun 2024. 

Padahal dana tersebut sudah ditransfer oleh

Pemerintah Pusat bersama dengan gaji ke-13 pada akhir Desember 2024. 

Sayangnya, Pemkab Majene hanya membayarkan Gaji ke-13, namun belum jelas kapan akan dibayarkan THR-TPG Lebaran 2024. Padahal saat ini sudah memasuki akhir Juni 2025.

Hingga dua pekan usai lebaran Idul Adha 1446 Hijriah pada Juni 2025 ini tak kunjung juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Keluhan ini disampaikan sejumlah guru sertifikasi di Kabupaten Majene yang tak mau

namanya disebut pada, Senin 23 Juni 2025.

Sumber itu mengungkapkan dana THR-TPG tahun 2024 mestinya sudah dibayarkan 100 persen paling lambat Januari 2025, bersama dengan gaji ke-13, lantaran dananya juga sudah ditransfer pusat ke daerah sejak akhir Desember 2024. 

Ia menyebut bahwa Guru sertifikasi di Kabupaten Majene dijanjikan mendapatkan THR-TPG paling lambat Januari 2025, sebab Pemda sudah terima transferan dari pusat pada Desember 2024.

Patut diketahui, jika Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar dibayarkan 100% sesuai besaran dengan gaji pokok, dan itu diberikan hanya kepada guru yang sudah sertifikasi.

Pembayaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara. 

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah. 

Pencairan tunjangan ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret 2024. 

Berdasarkan regulasi tersebut, guru yang memenuhi syarat berhak menerima tunjangan profesi dalam jumlah penuh setiap bulannya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil, mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Selasa 8 April 2025. 

Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah mentransfer data tersebut ke kas daerah

Pemkab Majene sejak 29 Desember 2024. 

Hanya saja, Kasman mengaku belum berani membayarkan THR-TPG 2024 lantaran Ampra atau Slip gaji guru belum dirampungkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.

Menurutnya, terdapat kendala teknis pada Ampra/Slip gaji guru saat pencairan

gaji ke-13, dimana nilai nominal uang yang ditransfer ke rekening masing-masing guru

berbeda dengan jumlah gaji yang sebenarnya. 

Ia mengucapkan bahwa saat pembayaran gaji ke-13, terdapat guru yang menerima kurang dari gaji yang seharusnya, namun juga ada menerima lebih dari gajinya, sehingga ada pengembalian kala itu, Kasman mengaku sudah berulang kali mengingatkan pihak Dinas Pendidikan Majene agar segera memperbaiki Ampra yang menjadi dasar pembayaran THR-TPG 2024. 

Namun hingga saat ini belum juga selesai. Dia juga menyebut sudah menyiapkan dana sekira Rp 5 miliar untuk membayarkan THR-TPG 2024. 

Ia menegaskan bahwa kalau Amprahnya sudah bagus, maka akan langsung dibayarkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada

Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan tersebut, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selanjutnya, sesuai Pasal 6 ayat (4) Peraturan tersebut, maka Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Berdasarkan Pasal 10 huruf f Peraturan tersebut, maka Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk, antara lain tunjangan khusus bagi guru dan dosen.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *