Sekda Abaikan Instruksi Bupati Majene Diduga Jadi Penyebab APBD Makin Amburadul

  • Bagikan
Ilustrasi

MAJENE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene diduga mengabaikan sejumlah instruksi Bupati Majene dan disinyalir menjadi penyebab makin amburadulnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2024, Nomor : 10.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan pada Tanggal 26 Mei 2025.

Dalam laporan BPK, setidaknya mencatat tiga instruksi Bupati Majene kepada Sekda selaku Ketua TAPD Kabupaten Majene yang diabaikan. “Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per Tanggal 6 Mei 2025 diketahui bahwa Pemkab Majene belum seluruhnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” sebut salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya, Selasa 15 Juli 2025.

Menurutnya, Adapun tindak lanjut yang sudah dilaksanakan Bupati Majene adalah dengan terbitnya Surat Instruksi Bupati Majene Nomor 773.056/TL/INSP-MN/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Instruksi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene agar menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi pejabat pengelola keuangan terkait tata cara penganggaran pendapatan daerah yang terukur secara rasional sesuai dengan potensi daerah dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi.

Surat Instruksi Bupati Majene Nomor 773.057/TL/INSP-MN/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Instruksi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene selaku Ketua TAPD supaya lebih cermat dalam memverifikasi perhitungan target PAD berdasarkan data yang valid, perhitungan yang jelas, dan asumsi yang terukur.

Surat Instruksi Bupati Majene Nomor 773.058/TL/INSP-MN/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Instruksi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene selaku Ketua TAPD supaya lebih cermat dalam memverifikasi usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Laporan itu mengurai tentang mekanisme Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Majene dalam mengelola keuangan daerah tersebut telah menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran sebagai dasar dalam melaksanakan pembangunan daerah. Sayangnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemkab Majene menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majene dalam pengelolaan penganggaran dan pelaksanaan APBD TA 2024 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dalam LHP Nomor 17/LHP/XIX.MAM/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 mengenai Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 Sampai Dengan Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Majene dan Instansi Terkait Lainnya, BPK telah mengungkapkan adanya penyusunan anggaran penerimaan daerah yang belum sepenuhnya terukur secara rasional dan pengelolaan kas daerah untuk mendanai belanja daerah yang belum optimal.

Pemerintah Kabupaten Majene belum menganggarkan dan belum optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sesuai Ketentuan, di antaranya: 1) Penyusunan Anggaran PAD Belum Mempertimbangkan Kebijakan Makroekonomi; 2) Penyusunan Anggaran PAD Tidak Didukung dengan Kajian Potensi Daerah yang Memadai; dan 3) Penyusunan Anggaran PAD Tidak Berdasarkan Perhitungan yang Terukur secara Rasional; b. Pemerintah Kabupaten Majene Belum Sepenuhnya Menerbitkan SPD dengan Mempertimbangkan Rencana Anggaran kas, Ketersediaan Dana di Kas Umum Daerah, dan Penjadwalan Pembayaran Pelaksanaan Anggaran yang Tercantum dalam DPA SKPD; dan c. Pemerintah Kabupaten Majene Belum Melakukan Pengelolaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Secara Memadai di antaranya Sisa Kas yang Bersumber dari DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan DAU Specific Grant Tidak Tercermin pada SILPA.

Kondisi tersebut tidak sesuai di antaranya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa “Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi”; b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 1) Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan 2) Pasal 135 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan: a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah; b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, pada Pasal 39E ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e di RKUD, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus menganggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada bidang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, pada Pasal 47 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan: 1) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau 2) Untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, pada Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Permasalahan tersebut di antaranya mengakibatkan tidak tercapainya target penerimaan daerah dari PAD. Timbulnya defisit riil kemampuan keuangan daerah yang membebani keuangan daerah atas belanja yang sumber dana berasal dari PAD yang tidak terealisasi sesuai target anggaran. Pemkab Majene mengalami kesulitan keuangan daerah yang dapat berdampak pada kegagalan bayar atas belanja tahun berkenaan dan membebani anggaran tahun berikutnya dan Terhambatnya pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya dari penggunaan SILPA.

Hal tersebut disebabkan di antaranya oleh Pemerintah Kabupaten Majene belum memiliki pedoman tertulis terkait tata cara penyusunan, pengajuan dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional dan Pemerintah Kabupaten Majene belum melakukan kajian potensi PAD.

TAPD Kabupaten Majene juga belum cermat dalam memverifikasi perhitungan target PAD berdasarkan data yang valid, perhitungan yang jelas, dan asumsi yang terukur; dan belum cermat dalam memverifikasi usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretariat Daerah dan sejumlah kepala OPD lainnya juga belum memahami cara menganalisis indikator makroekonomi dalam perhitungan penyusunan PAD dan cara membuat target PAD berdasarkan data yang valid, perhitungan yang jelas, dan asumsi yang terukur sesuai potensi daerah.

BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi pejabat pengelola keuangan terkait tata cara penganggaran pendapatan daerah yang terukur secara rasional sesuai dengan potensi daerah dan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi.

Sekda Majene selaku Ketua TAPD supaya lebih cermat dalam memverifikasi perhitungan target PAD berdasarkan data yang valid, perhitungan yang jelas, dan asumsi yang terukur dan lebih cermat dalam memverifikasi usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Atas kondisi tersebut, telah dilakukan pengujian tambahan atas pengelolaan keuangan daerah TA 2024, dengan hasil pengujian menunjukkan bahwa Pemkab Majene belum tertib dalam menganggarkan PAD berdasarkan perhitungan yang terukur secara rasional, menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, belum sepenuhnya merealisasikan belanja sesuai dengan sumber dana, dan sisa kas yang bersumber dari DAU Specific Grant dan Dana Alokasi Khusus tidak tercermin pada SILPA.

Pada Tahun Anggaran 2024, anggaran PAD Kabupaten Majene ditetapkan senilai Rp128.878.577.378,00 dengan realisasi hanya senilai Rp92.468.261.209,07 atau 71,75%. Anggaran Pendapatan Transfer ditetapkan senilai Rp816.160.136.716,00 dengan realisasi senilai Rp808.307.617.973,00 atau 99,04%. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak dianggarkan dan tidak ada realisasi.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *