MEDAN – Tiga polisi yang mencoba merampok motor milik warga kini mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Ketiganya akan segera menjalani proses hukum dan terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ketiga polisi perampok itu adalah Bripka H. Bripka B dan Bripka A.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menerangkan, nantinya tiga polisi perampok ini akan menjalani sidang kode etik.
Hal ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kombes Valentino menuturkan, ketiganya akan dijatuhi sanksi pemecatan atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi itu akan dikenai bila ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan ketiganya melakukan aksi perampokan.
Pimpinan Polrestabes Medan itu menegaskan, dirinya tidak akan main-main dalam menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang mencoreng nama baik kepolisian.
Ia menekankankan akan menindak tegas setiap oknum polisi yang melakukan tindakan tercela.
“Saya sampaikan bahwa, kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas,” katanya, Senin (10/10/2022).
Terkini, ketiga personel polisi perampok itu telah diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, tiga anggota Polrestabes Medan dan satu warga sipil melakukan percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring di Pancurbatu.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menuturkan, saat ini ketiga personel telah ditahan di tempat khusus.