MAJENE – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Camba, Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, menuai keberatan dari warga. Proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2026 itu dipersoalkan setelah warga mengklaim bagian konstruksi bangunan yang tengah direnovasi diduga melewati batas lahan sekolah dan masuk ke pekarangan milik warga.
Persoalan tersebut bahkan berkembang menjadi tuntutan agar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene mengevaluasi Kepala Sekolah SDN 17 Camba, termasuk tuntutan pencopotan dari jabatannya.
Warga Camba, Bustam, mengaku keberatan karena rancangan konstruksi kuda-kuda atap bangunan sekolah yang sedang direvitalisasi disebut melewati batas tembok sekolah. Menurut Bustam, bagian konstruksi tersebut diperkirakan masuk ke area pekarangannya dengan ukuran sekitar 1 meter x 20 meter.
Bustam menilai persoalan batas lahan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan kecil, terlebih proyek tersebut merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan nilai bantuannya mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
“Saya meminta Kepala Disdikpora Majene mencopot Kasek SDN 17 Camba. Saya tidak pernah dipanggil musyawarah. Apalagi kan harusnya ada izin tetangga, masa langsung saja mau mengambil pekarangan kami. Yang jelas saya tidak setuju. Silakan rubah dulu gambarnya,” tegas Bustam, Senin (5/10/2026).
Menurut pengakuannya, keberatan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun kepala sekolah. Namun, hingga saat ini, ia menyebut belum melihat adanya perubahan terhadap gambar atau rancangan bangunan yang dipersoalkan.
Bagi Bustam, persoalan utamanya bukan penolakan terhadap pembangunan atau peningkatan fasilitas sekolah. Ia mengaku mendukung pembangunan sarana pendidikan sepanjang pekerjaan tersebut dilaksanakan di atas lahan yang secara jelas merupakan bagian dari aset sekolah dan tidak mengambil atau menggunakan bagian tanah yang menurutnya merupakan pekarangan milik warga.
“Kalau memang itu tanah sekolah, silakan bangun. Tetapi kalau masuk ke tanah kami, jangan dipaksakan. Rubah dulu gambar dan batasnya. Kami tidak pernah diajak musyawarah,” ujarnya.
Program revitalisasi SD Negeri 17 Camba tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Nilai bantuan yang tercantum dalam pelaksanaan proyek mencapai Rp1.314.733.692, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Program itu merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar.
Secara nasional, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan dan penyediaan fasilitas pendidikan. Pemerintah juga menempatkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan partisipasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa program revitalisasi sekolah dilaksanakan dengan skema yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat. Dalam pelaksanaan teknisnya, P2SP berperan dalam proses pembangunan dengan dukungan tenaga perencana dan pengawas teknis.
Artinya, pembangunan fisik bukan semata-mata soal seberapa cepat bangunan selesai berdiri. Ada aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, serta kepastian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar bantuan.
Persoalan yang kini muncul di SDN 17 Camba berada pada aspek yang sangat mendasar dalam pekerjaan konstruksi, yakni kepastian lokasi dan batas lahan tempat bangunan didirikan. Bustam mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya melihat rancangan dan pelaksanaan renovasi pada bagian atap bangunan sekolah.
Menurut dia, posisi kuda-kuda atap yang direncanakan tidak berhenti pada batas tembok sekolah, melainkan melewati batas yang selama ini menjadi pemisah antara lahan sekolah dan pekarangan warga. Bagian konstruksi tersebut disebut masuk ke area pekarangan yang selama ini dikuasainya dengan ukuran kurang lebih 1 meter x 20 meter.
Persoalan yang disampaikan Bustam juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan pembangunan dilakukan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Sebab, sebuah pekerjaan revitalisasi bernilai miliaran rupiah seharusnya memiliki dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Gambar teknis, ukuran bangunan, posisi bangunan terhadap batas lahan, serta kondisi eksisting seharusnya menjadi bagian yang diperiksa sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Pemerintah sendiri dalam program revitalisasi menekankan pentingnya proses yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Program tersebut diarahkan untuk menghasilkan sarana pendidikan yang layak, aman dan nyaman bagi peserta didik.
Karena itu, munculnya keberatan warga terkait batas lahan perlu dipandang sebagai sinyal yang patut ditindaklanjuti, bukan semata-mata dianggap sebagai gangguan terhadap pekerjaan pembangunan.
Apalagi, apabila benar terdapat bagian konstruksi yang masuk ke lahan warga tanpa adanya kesepakatan atau dasar hak yang jelas, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa baru setelah bangunan selesai.
Dalam mekanisme revitalisasi satuan pendidikan, posisi kepala sekolah juga bukan sekadar sebagai penerima manfaat program. Kemendikdasmen dalam penjelasan pelaksanaan revitalisasi menyebut kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP menangani proses pembangunan dengan unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis.













