MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran sebesar Rp2,4 Miliar sebagai kelebihan pembayaran belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada Sekretariat DPRD Sulbar.
Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut dalam laporan tersebut tercatat soal belanja makan minum pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp2.462.430.428,00.
“Kita berharap temuan tersebut bisa segera ditindak lanjuti an tidak terulang lagi. Kalau tidak dikembalikan, maka sudah seyogyanya diserahkan kepada penegak hukum,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, Jumat 27 Juni 2025.
Juniardi menjelaskan, Pemprov Sulbar dalam LRA TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp585.325.766.001,00 dan Rp570.435.932.912,20 atau 97,46% dari anggaran.
Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp8.981.765.290,00 dan terealisasi 99,02% senilai Rp8.893.890.916,00 dan Belanja Makan Minum Jamuan Tamu senilai Rp7.765.450.000,00 dan terealisasi 97,53% senilai Rp7.573.782.167,00.
Adapun rinciannya adalah Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah dengan besaran anggaran Rp382.161.000,00, dan realisasi Rp382.009.829,00 atau 99,96%.
Anggaran Administrasi Keuangan Perangkat Daerah sebanyak Rp339.185.000,00 dan terealisasi 339.185.000,00 atau 100,00%. Biaya Administrasi Umum Perangkat Daerah dengan anggaran 1.349.760.000,00 dan terealisasi 1.288.722.000,00 atau 95,48%.
Biaya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan anggaran 87.000.000,00 dan terealisasi 87.000.000,00 100,00%. Biaya Layanan Administrasi DPRD dengan anggara Rp228.486.840,00 dan terealisasi Rp228.480.000,00 atau 100,00%.
Biaya Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD dengan anggaran Rp183.390.000,00 dan terealisasi Rp183.310.000,00 atau 99,96%. Biaya Pembahasan Kebijakan Anggaran dengan anggaran Rp464.160.000,00 dan terealisasi Rp464.093.087,00 atau 99,99%.
Biaya Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dengan anggaran Rp386.828.300,00 dan terealisasi Rp382.736.000,00 atau 98,94%. Biaya Peningkatan Kapasitas DPRD dengan anggaran Rp214.417.200,00 dan terealisasi Rp212.405.000,00 atau 99,06%.
Biaya Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat dengan anggaran Rp5.055.665.200,00 dan terealisasi Rp5.054.577.000,00 atau 99,98%.
Biaya Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD dengan anggaran Rp62.814.000,00 dan terealisasi Rp57.715.000,00 atau 91,88%. Biaya Pembahasan Kerja Sama Daerah dengan anggaran Rp109.113.000,00 dan terealisasi Rp109.110.000,00 atau 100,00%.
Biaya Fasilitasi Tugas DPRD dengan anggaran Rp118.784.750,00 dan terealisasi Rp104.548.000,00 atau 88,01%. Jumlah anggaran Rp8.981.765.290,00 dan dan terealisasi Rp8.893.890.916,00 atau 99,02%.
Biaya Administrasi Umum Perangkat Daerah dengan anggaran Rp5.005.450.000,00 dan realisasi Rp4.815.782.167,00 atau 96,21%. Biaya Layanan Administrasi DPRD dengan anggaran Rp2.760.000.000,00 dan realisasi Rp2.758.000.000,00 atau 99,93%.
Adapun jumlah anggaran Rp7.765.450.000,00 dan realisasi Rp7.573.782.167,00 atau 97,53%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap surat
pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu diketahui bahwa belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada lingkungan Setwan dilakukan pada Rumah Makan, Catering, Warung, dan Toko Natura yang berada di sekitar wilayah Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada enam penyedia diketahui bahwa terdapat selisih antara catatan transaksi dan rekening koran milik penyedia dengan total bukti SPJ belanja pada enam penyedia dengan rincian;
- KM dengan realisasi SPJ Setelah Pajak tercatat menerima anggaran sebesar Rp1.433.234.800,00, namun dana yang diterima penyedia hanya Rp1.111.603.098,00 sehingga terjadi selisih Rp321.631.702,00.
- RM NI dengan realisasi SPJ Setelah Pajak tercatat menerima anggaran Rp917.304.002,00, namun dana yang diterima penyedia hanya Rp332.060.000,00 atau terjadi selisih Rp585.244.002,00.
- PLM dengan realisasi SPJ Setelah Pajak tercatat menerima anggaran Rp761.901.895,00, namun dana yang diterima penyedia Rp232.824.000,00 atau terjadi selisih Rp529.077.895,00.
- CA dengan realisasi SPJ Setelah Pajak tercatat menerima Rp698.906.943,00, namun dana yang diterima penyedia hanya Rp103.360.000,00, atau terjadi selisih Rp595.546.943,00.
- AG dengan realisasi SPJ Setelah Pajak tercatat menerima Rp517.034.927,00, namun dana yang diterima penyedia hanya Rp209.195.000,00, atau terjadi selisih Rp307.839.927,00.
6 RM RJ dengan realisasi SPJ Setelah Pajak tercatat menerima Rp409.128.959,00, namun dana yang diterima penyedia hanya Rp286.039.000,00, atau terjadi selisih Rp123.089.959,00.
Jumlah Realisasi SPJ Setelah Pajak adalah Rp4.737.511.526,00, namun dana yang Diterima Penyedia hanya Rp2.275.081.098,00, sehingga total selisih mencapai Rp2.462.430.428,00.
Informasi atas dana yang diterima oleh penyedia PLM, AG, dan RM RJ didapatkan dari jumlah transaksi pada buku catatan transaksi milik penyedia yang berisi kumpulan transaksi dengan pihak Setwan selama tahun 2024.
Berdasarkan konfirmasi kepada Pemilik PLM, AG, dan RM RJ diketahui bahwa seluruh transaksi belanja makan minum tahun 2024 pada Setwan selalu dicatat oleh Pemilik, karena pembayaran dari Setwan tidak langsung dibayarkan ketika melakukan pemesanan.
Catatan tersebut nantinya digunakan untuk memverifikasi akurasi pembayaran dari Setwan. Sedangkan dana yang diterima pada penyedia KM, RM NI dan CA didapatkan dari penjumlahan dana yang diterima pada rekening koran penyedia untuk transaksi non tunai dan keterangan penyedia terkait total transaksi tunai pada tahun 2024.
Berdasarkan wawancara dengan Pemilik KM, RM NI dan CA diketahui bahwa pembayaran oleh Setwan menggunakan mekanisme transaksi tunai dan non tunai.
Selanjutnya berdasarkan hasil wawancara Tim BPK atas selisih total realisasi SPJ dengan pembayaran yang diterima penyedia, pemeriksa melakukan klarifikasi melalui wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan PA Setwan.
Bendahara Pengeluaran dan PA mengakui bahwa memang terdapat selisih atas total nilai realisasi pada SPJ dengan uang yang diserahkan kepada enam penyedia tersebut.
Bendahara Pengeluaran dan PA Setwan menyatakan bahwa selisih senilai tersebut antara lain digunakan untuk beberapa pengeluaran yang tidak dapat dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena tidak berhubungan dengan rencana kegiatan pada TA 2024. Atas pengeluaran tersebut, Setwan dhi. PA dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya.
Belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada Setwan dilakukan untuk acara/kegiatan yang memerlukan konsumsi pada masing-masing Bagian sesuai kegiatan yang dijadwalkan sebelumnya. Mekanisme belanja makan minum diawali dengan melakukan pemesanan kepada penyedia makan minum sebelum kegiatan
dilaksanakan.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa PPTK mengajukan pemesanan melalui bagian keuangan. Bagian keuangan yang bertugas untuk berkoordinasi dengan penyedia. Setelah kegiatan selesai, laporan pertanggungjawaban belanja makan minum disusun oleh bagian keuangan.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui bahwa tidak semua pemesanan belanja makan minum dilakukan oleh PPTK sebagai pelaksana teknis kegiatan pada masing-masing Bagian Setwan.
Pemesanan atas belanja makan minum juga bisa dilakukan oleh Bagian Keuangan. PPTK tidak mempunyai catatan atau kontrol atas belanja makan minum, sehingga PPTK tidak dapat memastikan keterjadian ataupun keakurasian atas kegiatan-kegiatan belanja makan minum yang dilaksanakan di bagian masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan wawancara Tim BPK kepada PPTK, PPTK mengakui bahwa tidak selalu mengetahui atas kegiatan belanja makan minum yang dilaporkan pihak keuangan melalui laporan pertanggungjawaban, tetapi agar proses administrasi tetap terlaksana PPTK tetap menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan; a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) Pasal 121: a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud; dan b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Paragraf 33 Pasal 7 Ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada bagian Lampiran: 1) Huruf G Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan pada: a) Angka (3) yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam membantu tugas dan kewenangan PA/KPA meliputi: (1) Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; (2) Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan (3) Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. b) Angka (5) yang menyatakan bahwa Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi:
(1) Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; (2) Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan (3) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada Angka (2) yang menyatakan bahwa PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa. Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu pada Setwan senilai Rp2.462.430.428,00.
Kondisi tersebut disebabkan: a. Sekretaris DPRD selaku PA kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya; b. PPTK Setwan tidak cermat dalam:
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan serta dokumen administrasi yang lengkap dan sah sebagai persyaratan pembayaran.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan bahwa selisih senilai Rp2.462.430.428,00 atas total nilai realisasi SPJ dengan nilai riil yang diserahkan kepada enam pihak penyedia belanja makan minum, karena adanya pengeluaran lain yang tidak dapat dibebankan dalam belanja APBD Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku PA untuk:
a. Bertindak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPTK Sekretariat DPRD untuk bertindak cermat dalam:
1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
2) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
3) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan serta dokumen administrasi yang lengkap dan sah sebagai persyaratan pembayaran; dan
c. Mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD senilai Rp2.462.430.428,00.














