Jasa Tenaga Kebersihan RSUD Mamuju Habiskan Rp667 Juta, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

  • Bagikan

MAMUJU –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Direktur RSUD Mamuju untuk menarik kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa tenaga kebersihan RSUD kepada CV TP untuk disetorkan ke Kas BLUD senilai Rp181.613.396,85. 

google.com, pub-7941799445187426, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, dalam laporan BPK disebutkan jika kondisi tersebut disebabkan pelaksanaan pekerjaan penyediaan tenaga kebersihan RSUD Mamuju tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2024 (audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai Rp33.985.171.833.00 dengan realisasi Rp32.657.207.468,00 atau 96.09 persen dari anggaran. 

“Dalam realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Kebersihan senilai Rp667 juta. Belanja jasa tenaga kebersihan tersebut merupakan belanja kepada pihak ketiga dalam rangka penyediaan petugas tenaga kebersihan Cleaning Service (CS),” ucap Juniardi kepada sejumlah wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Pelaksanaan pekerjaan penyediaan tenaga kebersihan RSUD Mamuju tersebut dilaksanakan oleh CV TP berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Mamuju dengan CV TP Nomor 047/809/XII/2023/RSUD tanggal 30 Desember 2023 tentang Kerja Sama Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan RSUD Mamuju. Jangka waktu PKS tersebut adalah selama dua belas bulan, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 dengan nilai kontrak senilai Rp667.200.000,00. 

PKS tersebut mengatur ketentuan bahwa jumlah tenaga kebersihan yang disepakati adalah sejumlah 46 orang dengan biaya jasa per orang senilai Rp1.200.000.00/orang/bulan untuk petugas CS dan Rp1.400.000.00/orang/bulan untuk pengawas CS.

Pemeriksaan lebih lanjut Tim BPK, diketahui bahwa nilai biaya jasa per orang pada PKS tersebut telah sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Umum (SBU) pada Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Standar Harga dan Analisis Standar Biaya Tahun 2024.

Berdasarkan hasil analisis Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Jasa Tenaga Kebersihan diketahui bahwa pihak CV TP melakukan penagihan setiap bulannya kepada RSUD senilai Rp55.600.000.00 (1/12 x nilai kontrak), yang didukung dengan dokumen kuitansi, berita acara pembobotan barang. daftar penerima gaji CS, absensi harian, dan dokumentasi pekerjaan. Dalam setiap SPJ. terdapat dua buah daftar penerima gaji dan absensi harian CS, yang terdiri atas daftar gaji dan absensi harian tenaga kebersihan pagi. serta daftar gaji dan absensi harian tenaga kebersihan sore. 

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban tersebut, diketahui bahwa nama pengawas dan petugas CS yang dimuat dalam daftar gaji petugas yang bekerja pagi dan bekerja sore adalah sama. 

Dengan demikian, hanya terdapat 23 orang tenaga kebersihan yang memperoleh gaji sebesar dua kali lipat dari nominal gaji yang tertera pada daftar gaji setap bulannya, yaitu untuk pengawas senilai Rp2.800.000.00 (Rp1.400.000.00 x 2) dan untuk petugas senilai Rp2.400.000.900 (Rp1.200.000.00 x 2). Biaya jasa tenaga kebersihan per orang tersebut melebihi SBU dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil konfirmasi lebih lanjut kepada Sanitarian Penyelia RSUD yang ditunjuk sebagai pengawas intemal tenaga kebersihan dan 19 pegawai dan/atau penanggungjawab ruangan RSUD, diketahui bahwa hanya terdapat 23 tenaga kebersihan yang bekerja di RSUD. Terdapat 22 petugas CS yang masuk kerja sekitar pukul 06.00 – 07.00 WITA dan pulang sekitar pukul 15.30 – 16.00 WITA. Selain itu, terdapat satu orang petugas CS a.n. Msr yang masuk kerja sekitar pukul 13.00 21.00 WITA. 

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur CV TP selaku penyedia, diketahui bahwa pihak penyedia memang hanya menyediakan 23 tenaga kebersihan, yaitu satu pengawas dan 22 petugas CS setiap bulan selama Tahun 2024. Meskipun demikian, setiap bulannya pihak penyedia tetap melakukan penagihan jasa tenaga kebersihan senilai Rp55.600.000,00 dan menerima uang senilai Rp49.088.288,00 (setelah pajak). 

Selain itu, pembayaran gaji tenaga kebersihan yang dilakukan oleh penyedia adalah senilai Rp25.270.000,00 per bulan, dengan rincian Rp1.600.000.00 untuk satu pengawas, Rp1.200.000,00 untuk satu petugas CS a.n. Msr, dan Rp1.070.000,00 untuk 21 petugas CS lainya. Gaji yang dibayarkan tersebut merupakan gaji bersih setelah pemotongan pajak oleh RSUD. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan daftar gaji yang ditagihkan penyedia ke RSUD. 

Pihak penyedia menyatakan bahwa selama Tahun 2024 penyedia juga melakukan beberapa pengeluaran lain yang berkaitan dengan penyediaan jasa tenaga kebersihan. Pihak penyedia membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para tenaga kebersihan berupa turan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah pembayaran iuran selama Tahun 2024 senilai Rp3.180.921,00. Pada Tahun 2024, pihak penyedia juga melakukan pembelian seragam tenaga kebersihan senilai Rp4.140.000.00, makan minum kerja bakti senilai Rp3.600.000,00, dan bingkisan hari raya kepada tenaga kebersihan senilai Rp4.140.000,00. Selain itu, terdapat pengeluaran operasional manajemen berupa gaji direktur dan admin perusahaan masing-masing senilai Rp2.000.000.00 per bulan dan Rp1.000.000,00 per bulan dengan jumlah selama satu tahun senilai Rp36.000.000.00. 

Wawancara lebih lanjut dengan Direktur RSUD dan PPTK menyatakan bahwa seharusnya pihak penyedia tetap menyediakan tenaga kebersihan sejumlah 46 orang (23 orang bekerja pagi dan 23 orang bekerja sore) sesuai dengan ketentuan pada PKS. Direktur RSUD dan PPTK juga menyatakan bahwa pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan penyediaan tenaga kebersihan yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya maksimal dan hanya berpedoman pada pelaksanaan pekerjaan pada tahun tahun sebelumnya. 

Atas kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas penyediaan jasa tenaga kebersihan oleh CV TP senilai Rp181.613.396.85. Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi dan disetujui oleh PPTK dan penyedia. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu biaya, lokasi, dan penyedia. Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas: a) Pelaksanaan Kontrak: b) Kualitas barang/jasa: c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume: d) Ketepatan waktu penyerahan: dan e) Ketepatan tempat penyerahan. 

Surat Perjanjian Nomor 047/809/XII/2023/RSUD Tanggal 30 Desember 2023 dengan CV TP pada Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pihak kedua berhak mendapatkan jasa penyedia pelayanan kebersihan sesuai dengan kesepakatan. 

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa tenaga kebersihan RSUD senilai Rp181.613.396.85. 

Kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur RSUD Mamuju kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya dan Kepala Seksi Pelayanan Penunjang selaku PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen kontrak dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. 

Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini Direktur RSUD memberikan tanggapan bahwa pihak RSUD sependapat dengan temuan BPK dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan BPK kepada Pihak Penyedia Jasa Tenaga Kebersihan RSUD TA 2024 untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa tenaga kebersihan RSUD ke Kas BLUD. 

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Direktur RSUD untuk: a. Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya, b. Memerintahkan Kepala Seksi Pelayanan Penunjang sclaku PPTK lebih cermat dalam: 1) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan: 2) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan: dan 3) Menyiapkan dokumen kontrak dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksansan kegiatan sesuai ketentuan.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *