PASANGKAYU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu yang ditaksir merugikan keuangan daerah hingga Rp859.457.216,00.
Dugaan korupsi ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025.
Laporan BPK itu menunjukkan adanya penyimpangan masif dalam pertanggungjawaban realisasi anggaran belanja ATK yang mencapai Rp1.953.870.350 atau 99,34% dari pagu anggaran senilai Rp1.966.823.400. Ironisnya, realisasi itu justru tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Menurut Juniardi, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban belanja ATK pada enam bagian di Sekretariat Daerah Pasangkayu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keenam bagian itu meliputi Bagian Perekonomian, Hukum, Organisasi, Kesejahteraan Rakyat, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Tata Pemerintahan.
“Pembelian ATK oleh keenam bagian tersebut dilakukan melalui tiga penyedia barang, dengan total pertanggungjawaban senilai Rp1.131.854.712 sebelum pajak. Namun, hasil konfirmasi kepada ketiga toko menunjukkan bahwa pembelanjaan riil hanya senilai Rp127.241.496,” ungkap Juniardi, Rabu 6 Agustus 2025.
Artinya, terdapat selisih mencengangkan sebesar Rp1.004.613.216. Dari jumlah tersebut, BPK mencatat bahwa hanya sebagian kecil yang digunakan untuk kebutuhan lainnya, sementara Rp791.474.216 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Lebih lanjut, dugaan korupsi juga melibatkan empat bagian lain di Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Organisasi, Hukum, dan Perekonomian yang melakukan transaksi ATK dengan meminjam rekening tiga penyedia. Nilai transaksi yang dicatat mencapai Rp1.054.687.112, namun faktanya nilai belanja riil hanya sebesar Rp87.964.896. Sisanya, yakni Rp951.884.216, dikembalikan secara tunai ke masing-masing bagian.
Yang lebih mencengangkan, salah satu penyedia mengenakan fee 3% atas peminjaman rekening sebesar Rp14.838.000. Praktik ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di luar itu, BPK juga menemukan praktik pengumpulan “iuran pencairan UP dan GU” oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan sebesar Rp148.400.000, yang berasal dari sisa anggaran termasuk dari belanja ATK. Uang ini dipakai untuk kegiatan tanpa anggaran seperti upacara 17 Agustus, hari otonomi daerah, dan kerja bakti, namun Rp53.145.000 di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa telah terjadi kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di berbagai bagian terbukti tidak cermat dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab utama dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan belanja.
Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Daerah juga dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban dari bendahara pengeluaran. Situasi ini berpotensi membuka celah besar bagi penyimpangan anggaran di masa depan jika tidak segera dibenahi.
Juniardi menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Sudah sangat jelas. Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi dugaan tindak pidana korupsi. Pengembalian uang tidak menghapuskan perbuatan pidananya. Ini harus diusut tuntas,” tegas Juniardi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pasangkayu untuk:
- Menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memperketat pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja.
- Memerintahkan Kepala Bagian terkait untuk menyusun pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi riil.
- Memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp859.457.216 ke kas daerah, yang terdiri dari:
- Kelebihan pembayaran belanja kegiatan: Rp791.474.216
- Fee penggunaan rekening: Rp14.838.000
- Iuran pencairan UP/GU yang tidak bisa dibukukan: Rp53.145.000
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, melalui Sekretaris Daerah, menyatakan akan memperbaiki sistem administrasi keuangan dan meningkatkan pengawasan internal di masa depan.
Juniardi menegaskan bahwa dengan temuan yang begitu jelas dan dokumentasi resmi dari BPK, Kejaksaan Negeri Pasangkayu seharusnya tidak lagi ragu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Jika aparat hukum tidak bertindak, maka praktik semacam ini akan terus berulang,” tutup Juniardi.
Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah dan indikasi kuat adanya manipulasi pertanggungjawaban anggaran, publik menanti keberanian penegak hukum dalam membongkar dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.














