POLMAN – Aroma tak sedap tercium dari dapur anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang mengemuka dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja makan dan minum yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, yang dirilis BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Laporan bernomor 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 itu diterbitkan pada 13 Juni 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebutkan bahwa pertanggungjawaban atas belanja konsumsi di lingkungan Sekretariat DPRD Polman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai mencapai Rp294.348.153,00. Angka ini mencuat sebagai indikasi awal bahwa ada praktik pengelolaan anggaran yang menyimpang dari koridor aturan.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, agar tak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ini adalah uang rakyat. Harusnya digunakan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan dengan transparan. LHP BPK ini sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara serius,” ujar Juniardi kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.
Juniardi menjelaskan, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp453.011.565.779,56, dengan realisasi mencapai Rp410.595.519.473,00 atau setara 90,64% dari total anggaran.
Dari total belanja tersebut, salah satu pos yang menonjol adalah belanja makanan dan minuman rapat, yang mencapai Rp9.102.710.711,00, serta belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu sebesar Rp3.478.992.365,00. Angka-angka ini dinilai tidak wajar dan berpotensi menjadi celah penyelewengan, apalagi jika tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang valid dan sesuai ketentuan.
BPK dalam pemeriksaannya juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan kurangnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif daerah serta integritas aparat yang terlibat.
Sesuai catatan BPK, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”. Pasal 150 ayat (3) menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Keuangan Daerah, pada Lampiran Huruf L Nomor 2 yang menyatakan bahwa “PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa”. “Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil”. “PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
diverifikasi”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah senilai Rp294.348.153,00 (Rp16.932.400,00 + Rp76.207.253,00 + Rp150.482.000,00 + Rp50.726.500,00). Permasalahan tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku PA tidak cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat Pimpinan dan Anggota DPRD.
PPK-SKPD pada Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat Pimpinan dan Anggota DPRD. PPTK pada Sekretariat DPRD tidak optimal dalam melakukan pengumpulan bukti belanja yang lengkap dan sah belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat Pimpinan dan Anggota
DPRD. Memerintahkan PPK-SKPD lebih cermat dalam melakukan verifikasi
pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja
makanan dan minuman rapat Pimpinan dan Anggota DPRD. Memerintahkan PPTK untuk lebih optimal dalam melakukan pengumpulan bukti belanja yang lengkap dan sah belanja makanan dan minuman jamuan tamu, dan belanja makanan dan minuman rapat Pimpinan dan Anggota DPRD.
Masyarakat dan kelompok masyarakat sipil mendesak agar ada audit lanjutan dan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Polman.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal etika dan tanggung jawab. Kalau benar ada penyimpangan, maka harus ada sanksi,” tegas Juniardi.
Hal ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah bukanlah slogan kosong, melainkan komitmen yang harus dijaga untuk memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.













