Daftar Riwayat Penyakit ini Tak Boleh Dimiliki Petugas KPPS di Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU – Usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di masing masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibatasi.

Apalagi, pemilihan Capres dan Cawapres, Legislatif serta DPD dilksanakan secara bersamaan 14 Februari 2024.

Untuk mengantisipasi petugas tumbang, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, KPU Sulbar akan menerapkan batas usia petugas KPPS.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriadi Narno.

“Berdasarkan peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk 2024 batas usia maksimal KPPS 55 tahun,” ujarnya kepada awak media, Jumat 17 November 2023.

Berusia paling rendah 17 tahun dan mempertimbangkan rentang sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

Persyaratan lain yang berhubungan dengan kesehatan adalah tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit seperti; Hipertensi, Diabetes Mellitus, Tuberkulosis, Stroke.

Selanjutnya Kanker, Penyakit Jantung, Penyakit Ginjal, Penyakit Hati, Penyakit Paru, dan Penyakit Imun.

Persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *