MAMUJU – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inspeksi (sidak) toko Subur Jalan Letjen Hertasnig, Kelurahan Binanga , Minggu (13/2/2022).
Kedatangan Hal tersebut setelah adanya aturan terkait pembelian minyak goreng.
Aturan itu konsumen bisa mendapat minyak goreng satu liter seharga Rp 14 ribu jika belanja mencapai Rp 100 ribu di toko tersebut.
Aturan yang ditempel di dinding, difoto warga dan viral dimedia sosial WhatsApp dan Facebook.
Aturan pemberitahuan itu juga terpajang dengan jelas di kasir toko, pamplet pembelian 100.000 dapat membeli minyak 1 liter untuk Rp 14 ribu. Aturan tersebut berlaku sejak Minggu (13/2/2022) pagi tadi.
“Kami tidak membenarkan adanya aturan tersebut, untuk pembelian minyak goreng, tidak ada syarat khusus,” terang Plt Kepala Disdag Mamuju, Abdul Syahid Pattoeng, saat ditemui di Toko Subur, Minggu (13/2/2022).
“Kedatagan kami untuk meminta pemilik toko untuk menjelaskan aturan yang viral di media sosial tersebut,” lanjutnya.
Pihak Disdag menyayangkan adanya aturan tersebut, karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami juga memberi teguran terhadap adanya aturan pembelian minyak goreng tersebut,”
Dengan kedatangan Disdag tersebut, diharapkan agar Toko Subur tidak menerapkan aturan-aturan tersebut.