MAJENE – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan penjelasan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.
Penjelasan disampaikan Direktur rumah sakit kepada sejumlah anggota Komisi III DPRD Majene saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, Selasa 7 Februari 2023.
Selain evaluasi terhadap kinerja RSUD secara umum, rapat tersebut turut membahas informasi terkait kelalaian petugas yang memberikan obat expired kepada salah satu pasien rawat jalan.
“Kami menyampaikan bahwa kejadian ini tidak diinginkan semua pihak, baik Rumah sakit maupun Masyarakat apalagi pasien.” ungkap dr. Nurlinah, S,p,P.
Oleh karna itu dr. Nurlinah menyesalkan kejadian tersebut terjadi di RSUD Majene dan menyampaikan permohonan maafnya di ruang DPRD Majene.
Namun kejadian seperti itu potential terjadi dimanapun. Olehnya itu, dalam pelayanan kesehatan ada standar operasional prosedur (SOP) yang mesti dijalankan.
Hanya saja, kata dr. Nurlinah dalam tataran pelaksanaanya di lapangan ada saja faktor yang dapat terjadi dan sulit dihindari, salah satunya human error.
Jika hal seperti ini sudah terjadi maka yang harus dilakukan adalah mengevaluasi dampaknya kepada pasien dan melakukan pelaporan ke Kementrian Kesehatan melalui pelaporan insidental.
Jika hal seperti ini terjadi maka yang harus dilakukan adalah mengevaluasi dampaknya kepada pasien dan melakukan pelaporan ke kemenkes melalui pelaporan Insidental keselamatan pasien dalam tempo 2×24 jam.
Pihak RSUD majene sudah menghubungi langsung orang tua dari pasien tersebut dan meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh oknum petugas.
Informasi dari orang tua pasien tidak ada efek apa-apa pasca meminum obat yang sudah expired.
Sementara itu, Komisi III DPRD Majene mendesak dilakukan evaluasi internal RSUD untuk penyempurnaan pelayanan, menjunjung tinggi profesionalitas, serta menyempurnakan regulasi dan SOP.
Selanjutnya, Komisi III juga melakukan tinjauan dan pembinaan langsung ke RSUD Majene.
Penulis : ILHAM MALASANG