DPRD Majene Minta Pemda Buka-bukaan Soal Anggaran PPPK

  • Bagikan

MAJENE – Polemik penggajian ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Majene kian memanas. Hingga memasuki akhir Januari 2026, ribuan P3K dilaporkan belum menerima hak gaji mereka.

Kondisi ini memicu kegelisahan di internal birokrasi. Para P3K yang tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan kini berada dalam ketidakpastian.

Sorotan tajam datang dari Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman, yang mendesak Pemkab segera memperjelas mekanisme pembayaran.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional ASN yang dilindungi undang-undang.

Ia mengungkapkan, jumlah P3K di Majene pada 2026 mencapai 2.530 orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp140 miliar per tahun.

Namun dalam APBD 2026, Pemkab Majene hanya mengalokasikan Rp70 miliar, atau sekitar 50 persen dari kebutuhan riil.

Secara yuridis, hak P3K dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan ASN berhak atas gaji dan tunjangan yang layak.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengatur struktur penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja.

Napirman menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka stabilitas pelayanan publik bisa terganggu.

Ia meminta Pemda transparan menyampaikan kondisi fiskal daerah dan segera menyusun skema pembayaran yang sah serta tidak melanggar regulasi.

“Kejujuran dan keterbukaan menjadi kunci. Jangan biarkan ASN P3K menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *