DPRD Majene Soroti Operasional 22 Dapur MBG, Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

  • Bagikan

MAJENE – DPRD Kabupaten Majene menyoroti operasional 22 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut. Sorotan itu menguat setelah satu dapur dilaporkan ditutup sementara akibat kejadian luar biasa (KLB) berupa dugaan keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa penerima manfaat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak. Dewan menegaskan bahwa insiden tersebut harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi standar operasional, pengawasan, maupun kelengkapan perizinan dapur MBG yang beroperasi.

Dari total 22 dapur MBG yang ada, DPRD mencatat baru tujuh dapur yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau lembaga berwenang, yang menyatakan bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan.

DPRD menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi. Pasalnya, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa seluruh proses, mulai dari pengolahan bahan baku hingga penyajian makanan, telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan.

Meski demikian, DPRD juga mencermati bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tetap memberikan izin operasional kepada 15 Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) yang belum bersertifikat, dengan catatan segera mengurus SLHS. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah transisi, namun harus diikuti dengan percepatan pemenuhan persyaratan.

DPRD menegaskan bahwa izin operasional bersifat sementara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan. Dewan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Majene memperketat pengawasan dan mempercepat proses verifikasi agar seluruh dapur segera memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“SLHS memastikan seluruh proses pengolahan dan penyajian makanan aman, higienis, dan tidak berisiko bagi kesehatan konsumen. Ini bukan formalitas, tapi perlindungan bagi anak-anak kita,” tegas salah satu anggota DPRD dalam keterangannya.

Insiden KLB keracunan massal yang terjadi sebelumnya dinilai menjadi alarm penting bagi semua pihak. DPRD meminta investigasi menyeluruh dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk pemeriksaan kualitas bahan baku, air, peralatan masak, hingga sistem distribusi makanan.

Dewan juga menekankan bahwa pelaksanaan MBG harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan dan lingkungan yang aman. Program yang bertujuan meningkatkan gizi tidak boleh justru menimbulkan risiko kesehatan.

Selain itu, aspek keamanan dan mutu pangan wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur bahwa setiap pangan yang diproduksi dan diedarkan harus aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan manusia.

DPRD Kabupaten Majene juga mendorong adanya pelatihan intensif bagi seluruh pengelola dapur MBG, khususnya yang belum mengantongi SLHS. Pelatihan tersebut meliputi praktik higiene personal, sanitasi dapur, penyimpanan bahan pangan, hingga manajemen risiko keamanan pangan.

Lebih lanjut, DPRD meminta agar progres pengurusan SLHS dilaporkan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah daerah dan pengelola dapur dalam memenuhi standar kesehatan.

Sebagai penutup, DPRD Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal operasional 22 dapur MBG agar seluruhnya memenuhi standar laik higiene sanitasi. Dewan berharap, dengan pengawasan ketat dan percepatan sertifikasi, program MBG di Majene dapat berjalan aman, profesional, serta benar-benar memberikan manfaat bagi generasi muda tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *