Kanwil Kemenkumham Sulbar Harap PPNS Ambil Peran dalam Penegakan Hukum

  • Bagikan

MAMUJU – Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, berharap agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat mengambil peran dalam penegakan hukum.

Menurut Parlindungan, PPNS memiliki kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-undang dalam hal pelaksanaan penegakan hukum.

“Untuk itu, PPNS yang ada di wilayah Sulawesi Barat agar dapat membangun koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di ruang kerjanya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Penyidik Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Polda Sulawesi Barat, Kamis (11/5/2023).

Pelaksanaan Kegiatan itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar yang diwakili Kepala Sub Bidang AHU, Asri yang juga dihadiri oleh berbagai mulai dari unsur Kementerian, unsur pengadilan, unsur kejaksaan, unsur kedinasan, para peserta binkatpuan dan beberapa pihak terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS dalam penguatan fungsi Korwasbin PPNS sehingga tercipta penyidik-penyidik yang handal dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penegakan hukum.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Verdianto I. Bitticaca dalam sambutannya menyampaikan bahwa undang-undang telah memberikan berbagai kewenangan kepada para penyidik sesuai bidang masing-masing.

Ia menambahkan, Polri ditugaskan sebagai koordinator dan pengawas serta pembina teknis sesuai pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia juga menyampaikan harapannya agar senantiasa meningkatkan profesionalisme yang handal di bidang masing-masing, memanfaatkan pembinaan peningkatan kemampuan, dan menginsentifkan koordinasi dan kerjasama penyidikan di dalam wadah pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan Polri.

Kolaborasi dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan semua stakeholder yang punya keterkaitan dengan penyidikan PPNS, khususnya Kepolisian daerah Sulawesi Barat guna mendukung penyidikan PPNS dalam rangka Percepatan Pembangunan Nasional.(rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *