Pengacara Terbaik Majene Hasrapuddin Ditunjuk Dampingi Tersangka Korupsi Pegawai Disdik
MAJENE, IS, salah seorang ASN Dinas Pendidikan Majene, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majene. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama YS, salah seorang swasta, Kini Penyidik Kejaksaan Negeri Majene menunjuk salah seorang pengacara untuk mendampingi tersangka tersebut.
Hasrapuddin, yang ditunjuk kejari Majene untuk mendampingi IS, saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022) mengatakan Pelaksanaan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Majene dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 12 e jo pasal 18 Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi, lanjut Hasrapuddin, yang diduga dilakukan oleh YS, dan IS Jumat 6 september 2022 kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Hasrapuddin selaku kuasa hukum kedua tersangka menerangkan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara detail. “Ini masih dalam perampungan berkas pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Hasrapuddin yang akrab disapa Bang Cala (BCL).
Menurut BCL, dirinya mendampingi kedua tersangka atas penunjukan oleh penyidik berdasar pada pasal 56 KUHAP.
Ditanya apa bunyi pasal itu, Hasrapuddin menjawab Pasal 56 KUHAP menerangkan dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidan lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjukkan penasehat hukum bagi mereka, mengenai modus yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Hasrapuddin menyampaikan dirinya belum bisa menjelaskan secara lengkap tentang apa yang menjadi modus sehingga ditetapkan jadi tersangka. “Yang saya tau bahwa oleh YS pernah menemui Kadis Pendidikan untuk menawarkan bahwa adanya anggaran APBN tahun 2021 yang bisa dialokasikan ke Majene bila bersedia menerima, namun Kadis saat itu memberikan nomor HP IS kepada YS karena menurut kadis saat itu IS adalah bagian perencanaan, ” jelasnya.
Selanjutnya YS menghubungi IS untuk mendata sekolah sekolah yang bersedia menerima, agar segera memasukan proposal, sesuai kebutuhan. “Adapun besaran yang diterima setiap sekolah paling sedikit 30 juta, namun kenyataan di lapangan bahwa kegiatan tersebut harusnya dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan tapi yang terjadi adalah para kepala sekolah pada saat pencairan melalui rekeningnya, mereka serahkan kepada IS, untuk diserahkan ke YS dan ada juga yang langsung ke YS, dan selanjutnya kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa melihat juknisnya,” pungkas BCL. (ril/)
MAJENE, IS, salah seorang ASN Dinas Pendidikan Majene, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majene. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama YS, salah seorang swasta, Kini Penyidik Kejaksaan Negeri Majene menunjuk salah seorang pengacara untuk mendampingi tersangka tersebut.
Hasrapuddin, yang ditunjuk kejari Majene untuk mendampingi IS, saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022) mengatakan Pelaksanaan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Majene dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 12 e jo pasal 18 Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi, lanjut Hasrapuddin, yang diduga dilakukan oleh YS, dan IS Jumat 6 september 2022 kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Hasrapuddin selaku kuasa hukum kedua tersangka menerangkan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara detail. “Ini masih dalam perampungan berkas pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Hasrapuddin yang akrab disapa Bang Cala (BCL).
Menurut BCL, dirinya mendampingi kedua tersangka atas penunjukan oleh penyidik berdasar pada pasal 56 KUHAP.
Ditanya apa bunyi pasal itu, Hasrapuddin menjawab Pasal 56 KUHAP menerangkan dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidan lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjukkan penasehat hukum bagi mereka, mengenai modus yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Hasrapuddin menyampaikan dirinya belum bisa menjelaskan secara lengkap tentang apa yang menjadi modus sehingga ditetapkan jadi tersangka. “Yang saya tau bahwa oleh YS pernah menemui Kadis Pendidikan untuk menawarkan bahwa adanya anggaran APBN tahun 2021 yang bisa dialokasikan ke Majene bila bersedia menerima, namun Kadis saat itu memberikan nomor HP IS kepada YS karena menurut kadis saat itu IS adalah bagian perencanaan, ” jelasnya.
Selanjutnya YS menghubungi IS untuk mendata sekolah sekolah yang bersedia menerima, agar segera memasukan proposal, sesuai kebutuhan. “Adapun besaran yang diterima setiap sekolah paling sedikit 30 juta, namun kenyataan di lapangan bahwa kegiatan tersebut harusnya dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan tapi yang terjadi adalah para kepala sekolah pada saat pencairan melalui rekeningnya, mereka serahkan kepada IS, untuk diserahkan ke YS dan ada juga yang langsung ke YS, dan selanjutnya kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa melihat juknisnya,” pungkas BCL. (ril/)