MAMUJU – Saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju, mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat atropometri di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Alat-alat antropometri, seperti timbangan bayi, pengukur panjang badan bayi, serta pengukur lingkar lengan atas, digunakan untuk mengukur dan memantau berat badan, panjang badan, dan status gizi balita.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan korupsi alat pengukur tersebut.
Dia menyebutkan, empat orang diperiksa itu adalah Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja dan Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kita periksakan dulu ke Inspektorat Mamuju, tapi kami sudah periksa empat orang saksi,” kata Kompol Jamaluddin saat ditemui wartawan di Polresta Mamuju, Jala Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa 14 Mei 2024.
Kasus ini diduga ada mark up anggaran terkait dengan pengadaan alat atropometri yang nilainya Rp 2,5 Miliar.
“Kalau sudah muncul unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita akan lidik,” bebernya.
Proyek yang terindikasi markup di Dinkes Mamuju ini merupakan pengadaan antropometri sebanyak 200 unit, unit harga antropometri tersebut kisaran Rp 12 juta.
Sebanyak 200 alat antropometri tersebut di salurkan kepada kelompok Posyandu yang ada di Kabupaten Mamuju.
Proyek antrpometri tersebut terkait dengan penuntasan atau penanganan stunting di Kabupaten Mamuju.
Hal ini dibenarkan PPPK Taufik, dirinya sudah menjalani proses pemeriksaan di Polresta Mamuju beberapa waktu lalu.
“Iya saya sudah diperiksa sesuai dengan tugas fungsi saya sebagai PPPK. Saya tidak tahu menahu itu bagian perencanaan,” pungkasnya.
Kemudian, wartawan sudah mencoba mendatangi kantor PPK H Sukman di RSUD Mamuju namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi terus dilakukan melalui sambungan telepon akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban, bahkan nomor kontak tidak aktif.













