MAMUJU – Polresta Mamuju menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku inisial S (36) warga Desa Tumuki, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju.
Sedangkan korban anak dibawah umur inisial M (10), pelajar kelas IV SD, warga Kelurahan Karema Mamuju.
Kronologi kejadian tindak asusisa tersebut sempat hebohkan warga Kelurahan Karema Mamuju.
Dimana pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, korban asyik bermain bersama temannya.
Tiba-tiba pelaku datang dan mengajak korban yang masih dibawah umur tersebut ke sebuah kamar kos di Kelurahan Karema.
“Korban teriak saat pelaku memperlihatkan kemaluannya, dan warga disekitar pun berdatangan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu (3/11/2021).
Pelaku sempat dipukul warga sekitar, beruntung babinsa setempat mengamankan pelaku.
Resmob bersama piket SPKT Polresta Mamuju, menerima laporan langsung menuju ke lokasi kejadian.
Pelaku pun segera diamankan, untuk menghindari amuk massa. Pengembangan peyidikan pelaku mengakui perbuatanya.
“Motifnya pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya,” kata AKP Pandu Arif Setiawan.
Pelaku dijerat pasal 289 Subs pasal 281 ayat 2 KUHP, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Binanga, Mamuju. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.