MAJENE – Salah satu Peserta Didik SMA Negeri 1 Pamboang kelas XI 1 bernama Muh. Alkausar Ilyas diberikan Sanksi Berat yakni dikembalikan Keorang tua dan tidak lagi terdaftar sebagai siswa SMA Negeri 1 Pamboang, Rabu 12 Oktober 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan SMA Negeri 1 Pamboang Nomor : 584/133.02/SMA.01/TU/2022 siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah karena : pertama, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran dan penggunaan obat-obat terlarang disekolah. Kedua, bahwa yang bersangkutan menghilangkan/menyembunyikan barang bukti obat terlarang yang beredar disekolah.
Alkausar membantah tuduhan yang tercantum dalam surat tersebut dan melakukan Tes Narkoba di Rumah Sakit Umum Majene dengan jenis pemeriksaan Amphetamin Hasil Negatif, Morphin Hasil Negatif dan THC Hasil Negatif. Minggu, 16 Oktober 2022.
“Saya disuruh sepupu ku Rio ambil barangnya yang disembunyikan putri, setelah itu saya ketemu dengan putri dan pergi ka di leb sama ambil itu barang berupa kaleng, setelah itu langsung mi ku kasi sepupu ku Rio, tidak ku buka itu kaleng, tidak ku tau apa isinya”. Kata Alkausar saat menjelaskan kronologinya.
Orang tua alkausar sangat menyayangkan keputusan pihak sekolah SMA Negeri 1 pamboang karena menganggap tidak berpihak pada fakta-fakta yang ada dan kronologi kejadian serta sewenang-wenang mengambil keputusan.
“Anak kami tidak mengedar dan memakai obat terlarang, apa lagi menyembunyikan barang bukti”. Ucap Orang Tua Alkausar.
“Na rusak sekali nama baik keluarga kami, masalah pindah sekolah mudah ji, tapi jangan karena kasus ini, apalagi ini tidak benar”. Sambung Orang Tua Alkausar.
Keluarga alkausar berharap agar pihak sekolah bertanggung jawab untuk memulihkan kembali nama baik keluarganya.
“Sekolah harus bertanggung jawab, pulihkan kembali nama baik keluarga kami, na kira semua mi orang jual obat terlarang anak ku, na kira mi juga pemake”. Pungkasnya.
PENULIS : Sudarman