MAMUJU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Barat telah menerbitkan 1.060 Surat Keputusan (SK) layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Ribuan SK layak K3 itu diberikan kepada 76 Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulbar, Andi Farid Amri meminta perusahaan yang ada di Sulbar, memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara, bagi perusahaan yang belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan tersebut.
“Caranya dapat mengajukan Surat Keterangan Layak K3 ke Disnaker Sulbar,” kata Andi Farid Amri, Minggu (4/1/2024) dalam giat Car Free Day (CFD) bulan K3 di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Andi Farid Amri mengatakan, Bulan K3 dimulai 12 Januari Hingga 13 Februari 2024.
“Ini menguatkan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur oleh undang-undang,” kata Farid.
Adapun rangkaian kegiatan Bulan K3 pada CFD ini, dilaksanakan Senam Bersama, Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan. Setiap peserta CFD Bulan K3 juga juga mendapatkan voucher belanja serta kupon doorprize. Bahkan terdapat juga pelayanan e KTP dan pasar murah.
Lanjut Farid, menjelaskan Layak K3 penting menjadi perhatian bersama sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja di Indonesia, khususnya di Sulbar.
“Manfaat dari SK Layak K3, diantarnya meningkatkan kepercayaan dari karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait, untuk itu penting bagi perusahaan memiliki sertifikat layak K3,” tutup dia.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat penting dalam lingkungan kerja.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa karyawan dan pekerjaannya berada dalam kondisi yang aman dan sehat.
Untuk memastikan hal ini, Surat Keterangan Layak K3 diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar dan peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
Surat Keterangan Layak K3 (disingkat SK K3) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi peraturan dan standar K3 yang ditetapkan.
Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.