167 Titik Jadi Lokasi Pemasangan APK di Polman

  • Bagikan

POLMAN – Tahapan masa kampanye calon legislatif (caleg) pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimulai besok, Selasa (28/11/2023).

Alat Peraga Kampanye (APK), baliho hingga stiker calon legislatif (caleg) sudah bisa dipasang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman merilis lokasi pemasangan baliho dan kampanye rapat umum.

Sebanyak 167 titik di desa dan kelurahan yang ditentukan sebagai zona pemasangan APK.

“Ada 167 titik yang tersebar di desa dan kelurahan, di 16 kecamatan yang ada di Polman,” ujar komisioner KPU Polman Munawir Arifin kepada awak media.

Ia menyebut syarat titik APK yakni tidak mengganggu estetika atau pemandangan kota.

Penetapan titik tersebut telah disepakati oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dan instansi lainnya.

Adapun 167 titik lokasi ini tersebar lima dapil, seperti dapil satu Kecamatan Polewali dan Binuang.

Dapil dua Tinambung, Balanipa, Limboro, Alu, dapil tiga Campalagian, Luyo, Tubbitaramanu.

Kemudian dapil empat Wonomulyo, Mapilli, Bulo, sementara dapil lima Matakali, Tapango, Anreapi, Matangnga.

“Kita berharap seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu mematuhi titik lokasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman telah siap untuk pengawasan masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Polman, Usman mengingatkan agar para peserta pemilu memasang APK sesuai dengan titik yang ditentukan.

“Kalau zona terlarang secara umum itu ada di halaman masjid, sarana pendidikan, dan sarana umum lainnya,” ungkap Usman kepada wartawan.

Usman mengungkapkan pengawasan tahapan kampanye ini akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Ia mengingatkan dalam masa kampanye ini agar TNI Polri hingga pegawai menjaga netralitasnya.

Pembinaan aparatur pengawas atau panwascam di tingkat kecamatan hingga desa telah diperkuat.

“Seperti memahami regulasi penangan pelanggaran pemilu, sampai di pengawasan kampanye hitam, dan isu sara,” ungkap Usman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *