MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020, pada Jumat 7 Juni 2024.
Tersangka berinisial BST yang merupakan Sekertaris KPU Majene selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada Majene 2020, serta Salah seorang Kasubag KPU Majene berinisial NA yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pilkada Majene.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan informasi terkait penahanan kedua tersangka, Jumat 7 Juni 2024.
“Iya, langsung dilakukan penahan terhadap dua tersangkanya selama 20 hari kedepan di Rutan Majene,” tulis M. Zaki Mubarak, melalu pesan WhatsApp.
Menurutnya, dua orang tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene.
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak, menjelaskan tim penyidik Kejaksaan telah memperoleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“(Kerugian Negara) sekitar 1 Miliar 99 Juta rupiah,” tulis M. Zaki Mubarak melalui pesan WhastApp, Sabtu 6 Januari 2024.
Selain itu, Tim penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sebenarnya sudah ada penetapan tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?. Belum bisa kami jelaskan lebih lanjut karena ini berkaitan dengan teknis pemeriksaan penyidikan,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Tim Jaksa telah mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, sehingga penyidik kembali melakukan koordinasi dengan tim auditor.
Pada Kamis 7 Desember 2023, Kejari Majene menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, yang disampaikan melalui konferensi pers.
Dua tersangka yakni yakni BST yang merupakan Sekertaris KPU Majene selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada Majene 2020.
Satu tersangka lainnya merupakan salah seorang Kasubag KPU Majene berinisial NA yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pilkada Majene.
Kajari Majene, Beny Siswanto mengatakan, akan mempercepat penyelesaikan berkas perkara.
Ia menargetkan awal tahun 2024 dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Salah satu berkas yang ditunggu adalah hasil audit inspektorat terkait perhitungan kerugian negara.
“Bila hasilnya sudah ada maka kita akan sampaikan,” pungkasnya.
Beny mengaku, belum melakukan penahanan sebab masih ada berkas yang masih mau dilengkapi.
Sebelumnya, total hibah Pemkab Majene ke KPU untuk anggaran Pilkada 2020 mencapai Rp22,5 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni tidak ada bukti pertanggungjawaban, dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan peruntukannya.
Mengenai angka pasti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari tim auditor.













