Diduga Disalahgunakan, Belanja Hibah Rp345 Juta di Biro Pemkesra Sekretariat Daerah Sulbar Tak Dilengkapi Laporan Penggunaan Dana

  • Bagikan

MAJENE – Belanja hibah senilai Rp345 Juta di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Sulawesi Barat tidak dilengkapi belum menyampaikan laporan penggunaan dana.

Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2024, Nomor : 08.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, dalam LHP itu disebutkan jika kondisi tersebut disebabkan Kepala Biro Pemkesra Sekretariat Daerah tidak
melakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban penyampaian
pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh masing-masing penerima hibah.

“Pemeriksaan Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan bahwa terdapat penerima belanja hibah senilai Rp345 juta yang sampai dengan tanggal 12 Mei 2025 belum menyampaikan laporan penggunaan dana,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Senin 7 Juli 2025.

Lebih lanjut Juniardi membeberkan, jika hasil wawancara dengan Pengurus Hibah Biro Pemkesra Sekretariat Daerah sebagai SKPD pemberi hibah diketahui bahwa upaya yang dilakukan agar laporan penggunaan dana hibah dapat disampaikan tepat waktu hanya secara lisan melalui telepon kepada penerima hibah.

Biro Pemkesra Sekretariat Daerah belum melakukan upaya persuratan secara resmi kepada penerima hibah yang belum menyampaikan pertanggungjawaban tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, pada Pasal 25:
a. Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali pencairan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka laporan penggunaannya disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran terakhir;
b. Ayat (6) yang menyatakan bahwa Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diberikan hibah pada tahun-tahun selanjutnya; dan
c. Ayat (7) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dana hibah tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal yang diajukan; dan potensi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp345.000.000,00.

Atas kondisi tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kewajiban penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh masing-masing penerima hibah dan menagih bukti pertanggungjawaban kepada penerima hibah.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *