POLMAN – Publik Sulawesi Barat kembali diguncang oleh kabar miris dari penanganan kasus dugaan penyebaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar.
Kasus ini menyeret nama seorang pengusaha ternama di Polewali Mandar berinisial HZ. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini HZ belum ditahan oleh Polda Sulbar.
Kasus ini mencuat sejak penggerebekan yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar pada Minggu, 25 Mei 2025, di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu.
Padahal, jika merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun hingga kini, HZ masih bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.
Dalam penggerebekan yang dipimpin AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., polisi menemukan oli dalam kemasan menyerupai merek ternama, namun tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan segel autentik pabrikan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan menggunakan tiga truk ke Mapolda Sulbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan warga sekitar, gudang tempat oli palsu ditemukan memang kerap digunakan untuk keluar-masuk truk logistik, namun tidak pernah diketahui menyimpan oli dalam jumlah besar.
Seorang aktivis lokal, Sudarman, menyebut penetapan satu tersangka dalam kasus sebesar ini sebagai bentuk penegakan hukum yang setengah hati.
“Kalau hanya satu orang dijadikan tumbal, hukum kehilangan kredibilitas. Aparat harus berani menelusuri siapa pemasok bahan baku, siapa pemodal, dan siapa pengatur jaringan distribusi. Jangan ada aktor besar yang lolos,” tegas Sudarman, Senin 16 Februari 2026.
Kasus ini telah berjalan lebih dari sembilan bulan, namun tak kunjung ada perkembangan signifikan. Padahal, tindakan pemalsuan oli jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar, serta Pasal 62 ayat (1) yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, perbuatan HZ dan jaringannya juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dalam perdagangan. Pasal ini menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menipu publik dalam persaingan dagang dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Salim, pegiat hukum Sulbar, menilai lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Polda Sulbar.
“Kalau pelaku yang jelas-jelas merugikan konsumen saja tidak ditahan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan hukum di negeri ini?” ujarnya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan dalam kasus oli palsu Wonomulyo terbilang rapi dan terorganisir. Gudang resmi milik distributor pupuk dijadikan kedok untuk menyembunyikan kegiatan ilegal, sementara distribusinya menggunakan truk logistik.
Sementara itu, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dengan tegas mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan standar mutu. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelakunya.
Hingga kini, publik masih menunggu keberanian penyidik untuk menindak tegas para aktor besar di balik bisnis kotor ini. Banyak pihak menduga, ada tekanan eksternal yang menghambat proses hukum.
Masyarakat kini mendesak Polda Sulbar membuka identitas para pihak yang terlibat, serta mempublikasikan hasil uji laboratorium independen terhadap sampel oli yang disita. Hasil itu penting untuk memastikan tingkat keaslian dan potensi bahaya produk terhadap kendaraan konsumen.
Kasus oli palsu ini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah, di mana keadilan kerap tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Jika aparat tidak segera menuntaskan penyelidikan hingga ke akar-akarnya, publik khawatir Sulawesi Barat akan kembali menjadi ladang subur bagi bisnis ilegal yang merugikan masyarakat luas.
“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat kecil yang membeli oli palsu justru jadi korban ganda, sementara para pelaku masih bebas menikmati hasil kejahatannya,” tutup Sudarman.














