MAMUJU – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Temuan tersebut diungkap Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Senin (6/7/2026), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Menurut Juniardi, temuan tersebut menjadi sinyal bahwa tata kelola keuangan daerah masih menyisakan persoalan serius, khususnya pada proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban, verifikasi pembayaran, hingga pengawasan internal.
“Temuan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Ketika terdapat perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai riil yang diterima penyedia, maka pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka ke mana selisih dana tersebut digunakan,” kata Juniardi.
Ia menilai hasil audit BPK harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi transaksi yang senyatanya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa jenis belanja, meliputi Belanja Bahan Cetak, Belanja Tagihan Listrik, Belanja Tagihan Telepon, hingga Belanja Makanan dan Minuman Rapat maupun Jamuan Tamu.
Salah satu temuan yang diuraikan secara rinci berkaitan dengan pengadaan baliho, spanduk, dan goodie bag yang dilaksanakan Biro Umum Sekretariat Daerah.
BPK mencatat terdapat pembayaran kepada penyedia CV FB sebesar Rp545.128.000. Belanja tersebut terdiri atas pencetakan baliho, spanduk, goodie bag, penjilidan, penggandaan dokumen, pencetakan map, foto kegiatan, serta berbagai kebutuhan percetakan lainnya. Dari total transaksi tersebut, belanja baliho dan spanduk mencapai Rp294.750.000, sedangkan pengadaan goodie bag sebesar Rp52.500.000. Dengan demikian, nilai pengadaan kedua jenis barang tersebut mencapai Rp347.250.000.
Untuk memastikan kebenaran transaksi, BPK melakukan konfirmasi langsung kepada penyedia. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan harga antara yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan harga riil yang diterima penyedia. Penyedia menjelaskan bahwa pembayaran diterima dalam bentuk nilai bersih karena pajak dipotong oleh Biro Umum Sekretariat Daerah.
Tim pemeriksa kemudian menghitung kembali nilai pembayaran dengan mengurangi PPN sebesar 11 persen dan PPh Pasal 23 sebesar dua persen. Setelah dilakukan perhitungan tersebut, tetap ditemukan selisih antara nilai pembayaran bersih dalam dokumen dengan jumlah yang benar-benar diterima penyedia. Nilai selisih itu mencapai Rp86.377.500. Selisih tersebut kemudian dinyatakan BPK sebagai kelebihan pembayaran belanja.
Temuan berikutnya justru mengungkap persoalan yang lebih mendasar. BPK menemukan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban tidak didasarkan pada nilai transaksi sebenarnya. Proses pemesanan baliho dan spanduk dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya PPTK bersama staf menyusun seluruh dokumen administrasi berupa kuitansi, nota pesanan, berita acara serah terima barang, hingga dokumen pendukung lainnya. Namun, seluruh dokumen tersebut justru disesuaikan dengan nilai pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bukan berdasarkan harga riil barang yang dipesan.
Praktik seperti ini dinilai BPK bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan setiap rupiah pengeluaran didukung bukti transaksi yang benar. Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan lemahnya fungsi pengawasan internal.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD maupun verifikator ternyata hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen administrasi. Mereka tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran material transaksi ataupun mencocokkan nilai pembayaran dengan data dari penyedia. Akibatnya, dokumen yang secara administratif lengkap tetap diproses meskipun tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
Menurut Juniardi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal belum berjalan sebagaimana mestinya. “Verifikasi seharusnya bukan hanya memeriksa apakah ada tanda tangan atau kuitansi. Verifikasi juga harus memastikan barang benar ada, jumlahnya benar, harga sesuai, dan penyedia benar-benar menerima pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam dokumen,” ujarnya.
Fakta yang paling menyita perhatian adalah hasil wawancara BPK dengan PPTK. Dalam pemeriksaan tersebut, PPTK mengakui bahwa selisih dana digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dibebankan kepada APBD. Namun penggunaan dana tersebut tidak didukung dengan catatan administrasi maupun bukti pembayaran.
PPTK juga menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK mengenai selisih tersebut. Menurut Juniardi, pengakuan itu justru membuka ruang pertanyaan baru. “Kalau benar digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dibebankan ke APBD, siapa yang memerintahkan, apa bentuk kegiatannya, siapa penerima manfaatnya, dan mengapa tidak ada bukti administrasi? Semua itu harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi mengenai pengelolaan keuangan negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa setiap pejabat yang mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab atas kebenaran material transaksi.
Peraturan tersebut juga mengharuskan setiap pengeluaran APBD didukung bukti yang lengkap dan sah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa PPTK wajib memperoleh bukti belanja yang sah sebagai dasar pertanggungjawaban secara materiil. PPK SKPD juga diwajibkan melakukan verifikasi atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen sebelum pembayaran dilakukan.
Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari pemborosan maupun kebocoran keuangan negara.
Juniardi menilai hasil audit BPK patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meskipun LHP BPK bukan merupakan putusan pidana, laporan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur deliknya terbukti melalui proses hukum.
Demikian pula penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian negara merupakan salah satu perbuatan yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, menurut Juniardi, penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian proses mulai dari pengadaan, pembayaran, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, hingga penggunaan selisih dana sebagaimana diungkap dalam hasil audit BPK.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Sulawesi Barat menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memperbaiki tata kelola pengelolaan belanja.
BPK juga meminta agar PPK SKPD meningkatkan kualitas verifikasi dengan melakukan pengujian silang kepada sumber eksternal yang relevan. PPTK diminta menyusun dokumen pertanggungjawaban sesuai transaksi yang sebenarnya, sedangkan Bendahara Pengeluaran diwajibkan mengelola kas sesuai ketentuan. Selain itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp86.377.500 diproses pengembaliannya dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Di akhir keterangannya, Juniardi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara serius.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak hanya berfokus pada pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Pengelolaan APBD harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK harus dijalankan secara terbuka dan apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Juniardi.













